Melakukan Penipuan Oknum yang Mengaku Wartawan Dilaporkan Warga
Seorang warga Dusun Gantarang, Desa Taeng, Kecamatan Palangga, Hasnah Daeng Kera (68), melaporkan oknum yang mengaku wartawan
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Timur Uming
TRIBUNNEWS.COM,SUNGGUMINASA- Seorang warga Dusun Gantarang, Desa Taeng, Kecamatan Palangga, Hasnah Daeng Kera (68), melaporkan oknum yang mengaku wartawan, Andi Rahman, atas kasus penipuan sejumlah uang dan pemalsuan tanda tangan dalam sebuah kwitansi.
Korban Daeng Kera saat ditemui tribun di Mapolres Gowa, menjelaskan, awalnya dia ditawari oleh tetangganya Daud Daeng Nompo yang juga rekan Andi Rahman, untuk membantu menguruskan pengajuan kembali (PK) kasasi atas kasus sengketa lahannya di MA.
"Katanya nanti dibantu dengan temannya Andi Rahman yang mengaku wartawan Tribun Timur untuk uruskan PK kasasi kasusku. Jadi setiap kali Andi Rahman minta uang untuk mengurus, Daeng Nompo ini minta saya tanda tangan kwitansi yang sudah tertera jumlah uangnya. Saya tidak tahu apa-apa. Hanya disuruh tanda tangan, saya tanda tangan saja," ujar wanita paro baya tersebut, Rabu (4/2).
Penandatanganan kwitansi itu bukan hanya sekali dilakukan Daeng Kera atas permintaan Daeng Nompo di tahun 2013 lalu. Tapi sampai lima kali dalam waktu yang berbeda, jumlah yang berbeda, dan setiap kwitansinya juga berbeda keterangan nama pemberinya, hingga jumlahnya mencapai Rp 39,2 juta.
"Ada lima orang itu yang namanya tertera di kwitansi sebagai pemberinya. Atas nama Samsia, Rabania, Ria, Hawania, dan Hartati. Tapi saya sama sekali tidak pernah melihat uang itu ketika diberikan kepada Andi Rahman yang mau menguruskan PK ku. Hanya disuruh tanda tangan saja," lanjut Daeng Kera.
Sebelumnya atas kasus yang sama, Daeng Kera juga dilaporkan oleh Daeng Nompo ke Polsek Palangga November 2014.
"Dilaporkanka karena menipu Daeng Nompo tidak membayar utang yang saya tanda tangan di kwitansi yang sampai Rp 39,2 juta itu. Padahal saya tidak tahu menahu masalahnya. Saya tahu tanda tangan di kwitansi itu untuk membayar ke Andi Rahman. Kwitansinya juga sudah berubah nilai uangnya dengan kwitansi asli yang saya pegang. Sepertinya mereka palsukan tanda tanganku," papar Daeng Kera yang sempat di sel selama seminggu di Polsek Palangga.
Keluarga yang prihatin kemudian meminta Daeng Kera dikeluarkan. Namun penyidik meminta agar utang Rp 39,2 juta itu dikembalikan kepada Daeng Nompo dulu sebagai syarat dia dikeluarkan.
"Anak saya bilang dibayar saja. Jadi dia carikan pinjaman ditempat kerjanya dan bayar itu Daeng Nompo. Saya serahkan uang itu diruangan penyidik Polsek Palangga dihadapan Kanitres dan Daeng Nompo. Dan atas nama anak saya Rusli Daeng Nuru pada 13 November 2014," kata Daeng Kera yang mengaku sudah melaporkan kasus tersebut ke Polda Sulsel namun dilimpahkan ke Polres Gowa sejak Januari lalu.
Rincian kwitansi yang ditanda tangani Hasnah Daeng Kera atas keterangan "sudah terima dari" :
- Samsia senilai Rp 3,2 juta. Setelah dilapor berubah jadi Rp 7,7 juta pada 2/10/2013.
- Rabania Rp 2,5 pada tanggal 1/10/2013, setelah dilapor berubah Rp 6,5 juta tanggalnya 10/10/2013.
- Daeng Nompo Rp 3,5 juta tanggal 22/10/2013, setelah dilapor dirubah namanya menjadi Ria dengan jumlah Rp 5 juta pada tanggal 8/10/2013.
- Hawania Rp 5 juta.
- Hartati Rp 15 juta.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gowa, AKP Muh Akbar, mengatakan masih akan mengecek laporan tersebut ke penyidiknya. "Saya belum dengar itu dinda. Tapi nanti saya cek dulu. Karena penyidiknya sudah pulang juga," paparnya. (Won)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.