Pegawai Pertamina Dumai Terlibat Penyelundupan BBM di Batam
Kasus dugaan penyelundupan BBM itu berjalan lancar selama bertahun-tahun karena ada peran orang dalam PT Pertamina Dumai
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM.PEKANBARU - Kasus dugaan penyelundupan BBM itu berjalan lancar selama bertahun-tahun karena ada peran orang dalam PT Pertamina Dumai, yakni Yusri. Dia adalah pegawai yang bertugas menghitung loses BBM selama pengangkutan.
Kasus ini ditangani langsung oleh Bareskrim Polri, yang turun ke Batam setelah mendapatkan laporan PPATK soal rekening mencurigakan Niwen. “Temuan ini kemudian dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Dari penelusuran kepolisian, didapatlah usaha para terdakwa yang menyelundupkan BBM di perairan Dumai," terang jaksa penuntut umum Adhyaksa SH dalam persidangan.
Jaksa penuntut umum yang terdiri dari tujuh orang menjerat seluruh terdakwa dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPK, tindakan terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 149 miliar,” ujar jaksa Adhyaksa SH.
Kerugian tersebut dihitung atas kerugian yang diderita PT Pertamina atas pencurian minyak yang dilakukan para terdakwa. Adhyaksa menyatakan kelima rdakwa dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 3 ayat 1 UU Tipikor junto Pasal 15, jncto Pasal 18, Pasal 64 ayat 1 KUHP junto 55 KUHPidana. Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam kasus ini, penyidik juga menyita barang bukti berupa bangunan, tanah, serta beberapa alat berat yakni traktor dan kapal tanker. Kasus ini ditangani oleh dua orang jaksa dari Kejaksaan Agung, sedangkan sisanya jaksa Kejari Pekanbaru dan Kejati Riau.
"Setelah mendengar uraian dakwaan, kami tidak mengajukan eksepsi. Akan kami buktikan dalam proses sidang selanjutnya," jelas penasehat hukum terdakwa, Djati Prihartono kepada Tribun usai sidang.