Yan Pura-pura Jadi Tukang Galon Lalu Bawa Kabur Sepeda Motor
Ternyata tersangka sering melakukan penggelapan sepeda motor dengan modus bekerja menjadi tukang galon.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Yan Henrika (39), warga Perumnas Sako Palembang diamankan anggota Polsekta Sukarami Palembang terkait aksi penggelapan yang dilakukannya sebanyak 11 kali.
Kapolsekta Sukarami Palembang, Kompol Imam Tarmudi melalui Kanit Reskrim, Iptu Heri menjelaskan, tersangka berhasil diamankan berdasarkan laporan dari korban Dehcik (49), warga Jalan KH Azhari Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang yang pernah menjadi korban tersangka Yan.
"Kita melakukan penyelidikan dan memberikan informasi kepada masyarakat. Setelah ada masyarakat yang melapor, jika tersangka menawarkan sepeda motor dengan harga murah namun tidak ada surat-suratnya, saat itu langsung mendatangi lokasi kejadian dan langsung mengamankan tersangka," jelasnya.
Setelah dilakukan pengembangan, dijelaskan Heri, ternyata tersangka sering melakukan penggelapan sepeda motor dengan modus bekerja menjadi tukang galon.
"Jadi, pelaku ini melamar sebagai pengantar galon yang kemudian diberi sepeda motor untuk mengantar galon. Namun saat itu tersangka malah menggelapkannya dan tidak pernah kembali bekerja lagi dan pindah bekerja di tempat lain hingga 11 kali," terangnya.
Dari penyelidikan yang dilakukan, masih terdapat empat unit sepeda motor lagi yang belum bisa didapatkan dan masih dalam pencarian. Bahkan selain itu, diketahui tersangka juga merupakan residivis kasus penggelapan kendaraan roda empat di Sako tahun 2004 dan Gandus tahun 2009.
"Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka akan kita jerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Kita juga mengimbau kepada warga, apabila ada yang pernah bersangkutan dan sepeda motornya telah digelapkan tersangka Yan, agar datang ke Polsekta Sukarami Palembang untuk melihat sepeda motor yang berhasil diamankan," ungkapnya.