Andi Karol Ditangkap Polisi, Sabu Senilai Rp 8 Juta dan Pil Ekstasi Disita
Dari tangan tersangka didapatkan barang bukti berupa satu paket besar sabu seharga Rp 8 juta dan dua butir pil ekstasi warna coklat.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BATURAJA - Bandar sabu Andi Karol, dibekuk polisi Rabu (11/2/2015) malam. Dari tangan tersangka
didapatkan barang bukti berupa satu paket besar sabu seharga Rp 8 juta dan dua butir pil ekstasi warna coklat seharga Rp 300.000 per butir.
Kapolres OKU AKBP Mulyadi SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Rio Reza Farindra SH yang dikonfirmasi Kamis (12/2/2015) mengatakan, tersangka ditangkap berkat informasi dari "kaki-kakinya" yang sudah tertangkap lebih dahulu.
Sebelumnya polisi menangkap tersangka Purnama Marsudi (23), buruh yang tertangkap memiliki ganja. Di hadapan polisi tersangka Purnama Marsudi mengaku ganja tersebut didapatnya dari Asep Riwansyah.
Kemudian pada hari yang sama dilakukan pengembangan kasus. Sekitar pukul 17.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka Asep Riwansyah di rumahnya di Jalan Sultan Mahmud Badaraudin, Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU. Pada saat dilakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka Asep Riwansyah sedang bersama kedua rekannya yang bernama Rozali dan Dedi Supendi. Ketiganya sedang bersama-sama menggunakan narkoba jenis sabu di kamar tersangka Asep Riwansyah dan didapatkan barang bukti berupa satu paket hemat sabu, alat isap sabu dan plastik, 2 klip bekas sabu milik tersangka Asep Riwansyah dan kedua rekannya Rozali serta Dedi Supendi.
Di hadapan polisi tersangka Rozali menerangkan, barang bukti berupa satu paket sabu tersebut didapat membeli dari Andi Karol.
Tidak mau kehilangan target besar, polisi langsung melakukan pengembangan kasus. Pada hari yang sama pukul 19.00 WIB dilakukan penangkapan tersangka Andi Karol. Dari tangan pelaku didapatkan BB berupa 1 (satu) paket besar sabu seharga Rp 8 juta dan dua butir pil ekstasi warna coklat dengan harga Rp 300.000 per butir.