Jualan Amunisi, Lima Prajurit TNI Akan Dipecat dan Hukuman Seumur Hidup
Kodam XVII Cenderawasih menetapkan 5 prajurit TNI yang bertugas di Ajendam XVII Cenderawasih sebagai tersangka dalam kasus penjualan amunisi.
Editor: Agung Budi Santoso
TRIBUNNEWS.COM -Komando Daerah Militer (Kodam) XVII Cenderawasih menetapkan 5 prajurit TNI yang bertugas di Ajendam XVII Cenderawasih sebagai tersangka dalam kasus penjualan amunisi.
Panglima Kodam XVII Cenderawasih, Mayjen TNI Fransen G Siahaan mengatakan kelimanya telah menjalani pemeriksaan terkait penjualan amunisi kepada kelompok separatis. Berdasarkan hasil pemeriksaan, jelas Fransen, motif prajurit itu murni bisnis.
“Mereka sudah diserahkan ke POM dan selanjutnya ke Pengadilan Militer. Saya meminta hukuman terberat dijatuhkan kepada mereka, atau minimal hukuman seumur hidup,” jelas Fransen di Mapolda Papua, Kamis (12/2/2015).
Sejalan dengan proses tersebut, Fransen mengaku sedang mempersiapkan sidang kode etik untuk melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap kelima tersangka dan tiga prajurit dari Kodim 1702 Wamena yang juga terlibat kasus penjualan amunisi.
“Kami tidak ingin ada duri dalam tubuh TNI. Mereka telah menjual amunisi untuk menembak saya, menembak aparat, menembak kita. Ya, saya lawan. Mereka harus dipecat dan dihukum berat,” tegas Fransen.
Seperti diberitakan sebelumnya, 5 prajurit Ajendam XVII Cenderawasih, Serma S (38), Sertu MM (43), Pratu RA (28), Pratu S (26) dan Sertu NHS (24) diamankan setelah diduga terlibat dalam penjualan amunisi.
Serma S dibantu Sertu MM sempat melakukan transaksi yakni menjual 500 butir amunisi kaliber 5,56 milimeter kepada jaringan kelompok bersenjata pimpinan Puron Wenda. Untuk mengembalikan amunisi yang telah dijual, Tim gabungan TNI-Polri kemudian mengumpankan Serma S untuk kembali bertransaksi dan akhirnya tiga orang jaringan kelompok bersenjata tertangkap bersama barang bukti amunisi yang disita dari rumah salah seorang tersangka, Rabu (28/1/2015) lalu.
Sementara itu, tiga prajurit Kodim 1702 Wamena, satu di antaranya sudah pensiun, dan dua lainnya masih aktif terbukti terlibat penjualan amunisi bersama anggota Polsek Nduga, Briptu T, kepada kelompok bersenjata pimpinan Rambo Tolikara. (K63-12)
Kontributor Kompas TV, Alfian Kartono
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.