Dua Mahasiswa Selundupkan Minuman Keras Impor
Polres Tanjung Perak menggagalkan penyelundupan minuman keras (miras) impor di Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (17/2/2015) malam
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polres Tanjung Perak menggagalkan penyelundupan minuman keras (miras) impor di Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (17/2/2015) malam.
Dua kurir yang masih berstatus mahasiswa digelendang ke Mapolres Tanjung Perak.
Dua kurir itu adalah Melki Hendra (19) dan Brawen Patrick (21). Petugas menyita tiga jenis miras sebanyak 18 botol. Kandungan alcohol miras ini berkisar antara 46-52 persen.
Humas Polres Tanjung Perak, AKP Lily Djafar menyatakan miras ini milik warga Makassar bernama Dewi.
Dua kurir ini hanya diminta mengantarkan ke Surabaya naik Kapal Dharma Kencana VIII yang bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak malam kemarin.
Menurutnya, miras tersebut sudah dipesan Sutrisno yang domisili di kawasan Surabaya Barat. Rencananya Dewi bersama Sutrisno akan menjemput dua kurir ini di Pelabuhan Tanjung Perak. Sebelum Dewi dan Sutrisno tiba, anggota Polres Tanjung Perak menangkap dua kurir ini.
“Seharusnya hari ini keduanya kembali ke Makassar naik pesawat,” kata Lily, Rabu (18/2/2015).
Lily menambahkan 18 miras ilegal itu dipasok melalui Pelabuhan Makassar. Saat itu kapal Spring Rosetta bersandar di Pelabuhan Makassar.
Lily tidak mengetahui kapal tersebut berasal dari negara mana. Saat kapal masih bersandar, dua kurir ini naik ke kapal dan mengangkut 18 miras ilegal.
Petugas menduga miras tersebut akan dijual-belikan. Bila dikonsumsi sendiri, tidak mungkin membawa miras sebanyak 18 botol. Apalagi para kurir ini tidak membawa dokumen miras.
Pengamatan Surya Online, kemasan miras tersebut tidak dilengkapi pedoman berbahasa Indonesia. Seluruh bagian kemasan hanya berisi tulisan berbahasa China.
“Karena tidak ada cukainya, kami akan kordinasi dengan Bea Cukai,” tambahnya.