Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diprotes, Nama Aceh Dicatut di Ajang Pemilihan Putri Indonesia

“Ini tidak bisa dibiarkan, karena hal yang sama berlangsung setiap tahun. Mencatut nama Aceh tidak patut dilakukan," kata Ketua IKAT Aceh M Fadhil.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Diprotes, Nama Aceh Dicatut di Ajang Pemilihan Putri Indonesia
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Sejumlah muslimah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melakukan aksi unjuk rasa menolak kontes kecantikan Puteri Indonesia 2015 di depan Kemenkum HAM, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (20/2/2015). Mereka menolak penyelenggaraan kontes Putri Indonesia 2015 yang disinyalir merupakan simbol eksploitasi tubuh perempuan dan perendahan martabat perempuan. WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA 

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh segera mengeluarkan regulasi yang mengatur secara tegas tentang keterwakilan atas nama Aceh di ajang kontes atau lomba secara nasional. Karena selama ini sekelompok orang terkesan mencatut nama Aceh untuk hal hal yang justru melukai perasaan orang Aceh termasuk dalam ajang pemilihan Putri Indonesia.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Prof DR Syahrizal Abbas, kepada radio Serambi FM, dalam acara Bedah Editorial Serambi Indonesia, Jumat (20/2/2015) kemarin.

Menurut Syahrizal, regulasi itu akan disegerakan realisasinya tanpa perlu menunggu Qanun karena butuh proses panjang. Akan tetapi bisa dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Gubernur atau Edaran Gubernur.

“Kami akan segera duduk dengan instansi terkait, seperti Dinas Pariwisata, MPU Aceh, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (BP3A) Aceh serta Biro Humas Aceh, untuk membicarakan serta menggodok draft dari regulasi tersebut,” kata Syahrizal Abbas.

Ditambahkan, nantinya keterwakilan Aceh di ajang nasional itu, benar-benar sebagai wujud dari representasi Aceh. Mereka akan mewakili entitas Aceh, terutama dalam hal penegakan Syariat Islam di Aceh. Dengan kata lain, kontes yang diikuti sesuai dengan ruh Aceh yang bersyariat.

“Khusus peserta Putri Indonesia yang mencatut nama Aceh, jelas-jelas tak menggunakan pakaian yang sesuai Syariah. Keterwakilan itu tak mencerminkan kesyariatan Aceh, karena tak bisa diklaim sebagai representasi dari Aceh,” ujar Kadis SI itu.

Minta klarifikasi
Sementara Kabid Promosi Dinas Pariwisata Aceh, Ramadhani yang dihubungi secara terpisah, mengatakan, pihak Pemerintah Aceh melalui Dinas Pariwisata telah mengirimkan surat protes kepada pelaksana Kontes Putri Indonesia 2015. Selain itu juga segera mengirimkan surat permintaan klarifikasi atas kebijakanlembaga tersebut mencatut nama Aceh di ajang pamer aurat secara nasional itu.

Berita Rekomendasi

Lebih jauh dari itu, pihak Dinas Pariwisata Aceh juga akan memanggil Yejskia Ayunda Sembiring untuk dimintai penjelasannya tentang keberaniannya mencatut nama Aceh untuk ikut Putri Indonesia 2015. “Kita benar benar prihatin dan kegiatan itu melanggar norma dan adat Aceh,” ujar Ramadhani.

Sementara itu Koordinator Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam  (KWPSI) Aceh, Arif Ramdhan M.Ag didampingi Sekjen KWPSI Drs Muhammad Saman yang dimintai pendapatnya secara terpisah mengatakan, kebijakan mencatut nama Aceh di ajang kontes Putri Indonesia adalah bentuk nyata dari pelecehan pihak luar terhadap pelaksanaan Syariat Islam di Aceh. “Ini bisa dikatagorikan dengan perlawanan secara terbuka. Oleh karenanya segenap elemen terkait di Pemerintah Aceh harus peka menanggapinya. Jika tidak hal ini akan terus terulang, seperti tahun tahun sebelumnya,” kata Arif.

Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT) Aceh meminta Pemerintah Aceh mengambil sikap tegas dan serius dalam menangani masalah dugaan pencatutan nama Aceh oleh Jeyskia Ayunda Sembiring yang mewakili Aceh dalam kontestan Putri Indonesia 2015.

“Ini tidak bisa dibiarkan, karena hal yang sama berlangsung setiap tahun. Mencatut nama Aceh tidak patut dilakukan. Karena itu kita minta Pemerintah Aceh agar membuat aturan tentang seseorang boleh menjadi perwakilan Aceh dalam even-even nasional maupun internasional,” kata Ketua IKAT Aceh M Fadhil Rahmi Lc.(nur/mz)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas