Pembantai Satu Keluarga Pernah Tusuk Ibunya karena Tak Diberi Makan
Budi Alamsyah (38) pelaku pembantaian satu keluarga ternyata pernah menikam ibunya
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, PEMATANGSIANTAR - Budi Alamsyah (38), pelaku pembantaian satu keluarga hingga menyebabkan satu orang tewas di Jalan Sudirman, Pematangsiantar, Sumatera Utara, ternyata pernah menikam ibunya sendiri karena tidak diberi makan.
Hal itu sesuai pengakuan Budi kepada penyidik saat diperiksa di Mapolres Pematangsiantar, Selasa (24/2/2015) siang.
Akibat menikam ibunya sendiri, Budi sempat ditahan selama 1 bulan 15 hari sebelum akhirnya berdamai dan dibebaskan dari jeratan hukum.
"Sejak remaja aku memang sudah bandel. Pernah kutikam ibu kandung sendiri. Itu karena aku tidak diberi makan. Kasusnya tidak lanjut sampai tingkat pengadilan. Untung waktu itu berdamai meski aku sempat ditahan selama 1 bulan 15 hari di Polres Simalungun," kata Budi, Selasa.
Tak hanya itu, sejak remaja, Budi memang dikenal nakal. Dia pernah ketangkap mencuri dan memperkosa seorang perempuan di bantaran rel stasiun kereta api, tak jauh dari tempat kejadian pembantaian pada 23 November 2014 lalu. Kaki kanannya yang pincang ternyata akibat ditembak petugas. Itu karena ulahnya mencuri tape recorder dari dalam mobil milik Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Iswahyu.
"Cuma dua kali kasusku sampai ke persidangan. Bang Ardan ini dua kali yang memegang kasusku. Aku pun tahu pasti lama bebas, cuma kalau di Lapas, kalau punya hp, pasti mudah mendapatkan uang," kata Budi enteng.
Budi Alamsyah merupakan pelaku pembantaian terhadap tiga saudara sendiri di Jalan Sudirman, Pematangsiantar pada 23 November 2014 silam. Dalam peristiwa itu, satu orang tewas, Reza Sitorus, dua lainnya sekarat yakni Melly Sitorus dan Anggi Nasution.
Polres Pematangsiantar sudah melakukan reka ulang pembantaian itu pada Selasa siang di lokasi kejadian di rumah nenek para korban.(Kontributor Pematangsiantar, Tigor Munthe)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.