Bahagianya Mary Jane Dijenguk Orangtua dan Dua Putranya
Mary Jane langsung menciumi dan menggendong dua putranya tersebut. Kedua orang tua Mary Jane juga mengaku senang bisa dipertemukan lagi dengan anaknya
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Fiesta Veloso (29), ternyata mempunyai dua anak laki-laki yang berusia 8 tahun dan 10 tahun. Mereka menjenguk Mary di Lapas Kelas II A Wirogunan Yogyakarta.
Kalapas Kelas II A Wirogunan, Zainal Arifin mengungkapkan kedua putranya datang bersama orang tuanya ditemani kakak perempuan dan staf kedutaan serta Departemen luar negeri Filipina. Perempuan cantik itu memang sudah bercerai dengan suaminya.
"Pertemuan yang tidak disangka itu membuat Mary senang meskipun pengajuan grasinya ditolak. Mary terlihat haru, mereka kami beri waktu khusus," ujarnya, Kamis (26/2/2015).
Saat bertemu dengan kedua anaknya, Zainal memaparkan Mary terlihat lebih bergembira dari biasanya. Mary Jane langsung menciumi dan menggendong dua putranya tersebut. Kedua orang tua Mary Jane juga mengaku senang bisa dipertemukan lagi dengan anaknya.
Zainal memaparkan dalam pertemuan itu, kondisi Mary Jane stabil. Meski diungkapkan Zainal, ketika menerima kabar bahwa pengajuan grasinya ditolak presiden Jokowi, Mary Jane sempat stres.
"Bisa dimaklumi jika secara kejiwaan ia tertekan karena akan menghadapi eksekusi mati," ujarnya.
Namun berangsur-angsur Mary mulai terlihat santai dengan mulai mengikuti kegiatan yang diberikan oleh pihak penjara. Hobinya bermain voli di lapangan yang ada dalam lingkungan penjara. Mary pandai bermain voli.
Zainal menambahkan meskipun grasi sudah ditolak presiden, Mary mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali. Sidang perdana upaya hukum terakhir ini akan digelar di Pengadilan Negeri Sleman, 3 Maret 2015.
Soal berita eksekusi mati para terpidana kasus narkotika di televisi dan koran dibatasi aksesnya. Tujuannya supaya kondisi kejiwaan Mary terjaga. Mary hanya tahu saat ini tengah mengajukan Peninjauan Kembali. Perempuan itu masih ada keringanan hukuman saat sidang Peninjauan Kembali.
Mary Jane menghuni sebuah kamar sel di blok khusus perempuan. Dalam satu kamar ada tiga warga binaan. Oleh rekan-rekannya, Mary paling disayangi. Bahkan, saat orang tua pamit pulang, rekan di penjara itu memberikan oleh-oleh berupa pakaian batik.
"Mary Jane tidak tahu kalau akan dijenguk oleh keluarga. Tapi keluarga yang menjenguk malah dapat oleh-oleh dari Mary Jane," kata Zainal.
Tidak ada permintaan khusus ke pihaknya oleh keluarga. Keluarga di Filipina juga sudah diberi pemahaman soal hukum di Indonesia.
"Tidak ada permintaan khusus dari orang tuanya. Juga tidak ada permintaan khusus dari kedua anaknya," imbuhnya.
Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto, Sleman, pada bulan April 2010 karena kedapatan hendak menyelundupkan narkotika jenis heroin seberat 2,6 kilogram. Mary kemudian diproses hukum dan divonis mati oleh pengadilan negeri Sleman.
Alex T Timerman, pengacara yang mendampingi Mary Jane pertama kali ditangkap menyatakan, dalam upaya peninjauan kembali diharapkan ada keringanan dari hakim. Sebab, dalam kasus yang sama seorang warga negara Indonesia hanya divonis 18 tahun penjara yaitu Muntarini yang disidang di Pengadilan Negeri Sleman.
"Kenapa hukuman mati. Apa karena Mary Jane warga negara asing," tanya Alex.
Kini Alex sudah tidak menjadi kuasa hukum Mary, tetapi ia berharap ada keringanan hakim meskipun grasi sudah ditolak. Soal hukuman mati ini, Alex berpendapat negara sudah dianggap di atas Tuhan. Seharusnya negara di bawah Tuhan dan manusia tidak berhak untuk mencabut nyawa seseorang.
"Tidak adil jika alasannya karena Mary Jane warga negara asing, lalu biar kapok dihukum mati," kata Alex.
Selama ini, kata Alex pihak kedutaan Filipina juga setengah hati membela warga negaranya itu. Pengacaranya ditunjuk dari kedutaan dan ada seorang romo yang mendampingi. Alex pun merasa kesulitan untuk masuk kembali menjadi penasihat hukum terpidana mati buat Mary Jane. (tribunjogja.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.