Kejati Bali Siap Pindahkan Terpidana Mati Andrew Chan dan Myuran Sukumaran
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Momock Bambang Sumiarso menegaskan, siap memindahkan terpidana mati duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Momock Bambang Sumiarso menegaskan, akan memindahkan terpidana mati duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran pekan ini. Pemindahan akan dilakukan dari Lapas Kerobokan Denpasar, Bali ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
"Iya pasti minggu ini karena Lapas Nusakambangan sudah siap kan," ujar Momock ketika ditemui di kantornya usai apel gabungan, Senin (2/3/2015).
Ditanya kemungkinan pemindahan apakah hari ini, Momock mengatakan tidak karena hari ini baru menggelar rapat koordinasi dengan gubernur dan kepolisian. Sedangkan ditanya apakah besok, Momock memungkinkannya.