Saat Ditilang Mobil Alphard Anggota DPR RI Kedapatan Membawa Kemenyan
Mahfudz menerangkan, mobil Alphard ini merupakan milik anggota DPR dapil Madura. "Orangtuanya meninggal dunia.
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Tribun Jateng, YS Adi Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, KENDAL- Polres Kendal menggelar operasi gabungan di perbatasan wilayah, yakni di Sumberejo (Kaliwungu) dan Weleri kabupaten Kendal, Senin (2/3/2015). Dalam razia itu menilang 36 kendaraan bermotor, termasuk satu unit mobil Alphard milik anggota DPR RI.
Sopir mobil Toyota Alphard, Mahfudz mengatakan, ia bersama sopir cadangannya, Abdul Azis berangkat dari Jakarta pada Minggu (1/3/2015) malam menuju Madura. "STNK-nya baru diurus perpanjangan pajaknya," jelas supir Toyota Alphard bernomor Polisi B 998 MPR ini.
Mahfudz menerangkan, mobil itu merupakan milik anggota DPR dapil Madura. "Orangtuanya meninggal dunia. Beliau (anggota DPR) berangkat naik pesawat, saya bawa mobil dan mengangkut kemenyan," ujarnya.
Kasatlantas Polres Kendal, AKP Dedi Kasyadi membenarkan bahwa ada mobil mewah yang ditilang. "Suratnya tidak lengkap," kata Dedi.
Kasatreskrim Polres Kendal, Iptu Fiernando Andriansyah menerangkan, operasi ini digelar dalam rangka melaksanakan penegakan hukum dengan berbagai unit gabungan. Misalnya, penegakan hukum untuk kasus begal.
"Sasarannya semua kendaraan bermotor, untuk roda 4 diperkirakan untuk digunakan oleh para pelaku pencurian dengan kekerasan dan roda 2 biasanya dipergunakan oleh para pelaku perampasan," jelasnya.
Dia menjelaskan, operasi dilakukan dengan mengecek semua bagian pada kendaraan bermotor. Misalnya, bagasi mobil atau pun tempat penyimpanan di bawah jok sepeda motor.
Pantauan Tribun Jateng, sejumlah barang dalam muatan box diperiksa tanpa kecuali. Bahkan, ada mobil box yang mengangkut makanan dan di antara kardus makanan itu juga ditemukan sepeda motor.
Selain itu, juga dilakukan kelengkapan kendaraan bermotor, misalnya SIM dan STNK. Apabila surat-surat kendaraan bermotor tidak lengkap, maka kendaraan bermotor bakal kena tilang. Hal ini berlaku sama bagi setiap pengendara kendaraan bermotor baik warga maupun pejabat. (*)