Imigrasi akan Tangkapi Wartawan Asing Tak Berizin Jelang Eksekusi Bali Nine
Pihaknya juga sudah bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengumpulkan sejumlah data dan barang bukti untuk menangkap para wartawan tersebut.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR – Imigrasi Denpasar akan segera menindak wartawan asing yang tidak memiliki visa kerja, namun melakukan peliputan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Krobokan, Kabupaten Badung.
"Kami sudah menyelidiki ada sejumlah wartawan asing yang sedang melakukan peliputan di lapas dan tidak memiliki visa kerja. Semuanya akan kami tertibkan itu," kata Humas Kantor Imigrasi Denpasar Saroha Manullang di Denpasar, Selasa (3/3/2015).
Pihaknya juga sudah bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengumpulkan sejumlah data dan barang bukti untuk menangkap para wartawan tersebut.
Ia mengemukakan bahwa berdasarkan informasi dan penyelidikan ada beberapa wartawan dari luar negeri sedang melakukan peliputan perkembangan terpidana mati asal Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran yang dikenal kelompok "Bali Nine" di Lapas Krobokan.
"Sebagian dari mereka tidak memiliki visa kerja dan melakukan peliputan secara diam-diam untuk menghindari petugas," ujarnya.
Pihaknya berjanji akan segera menertibkan para jurnalis asing yang ilegal tersebut. Namun, dalam kesempatan itu pihaknya tidak menjanjikan sampai kapan akan melakukan penyelidikan terhadap wartawan asing yang tidak memiliki visa kerja tersebut.
"Percayakan saja dan kami akan bekerja maksimal untuk menertibkan pelaku ini," ujarnya.