Sidang Kasus Pembunuhan Tahanan yang Dipotong Alat Vitalnya Dijaga Ketat
Kekuatan personel yang diturunkan dalam pengamanan sidang perdana ini berjumlah 60 sampai 70 orang.
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM. KEFAMENANU - Sidang perdana kasus pembunuhan Paulus Usnaat yang dipotong alat vitalnya di dalam tahanan sel Kepolisian Sektor Miomafo Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), akan digelar hari ini, di Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu.
Terdakwa yakni Emanuel Talan alias Ema dan Baltasar Talan alias Bala.
Pejabat Hubungan Masyarakat PN Kefamenanu, Wawan Edi Prastiyo, mengatakan, sidang akan dipimpin hakim Darminto Hutasoit yang juga merupakan Wakil Ketua PN Kefamenanu. Sedangkan anggota majelis hakim yaitu Hendrywanto MK Pello dan Wawan Edi Prastiyo.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor TTU, Ipda I Ketut Suta, mengatakan, kekuatan personel yang diturunkan dalam pengamanan sidang perdana ini berjumlah 60 sampai 70 orang.
“Diharapkan kepada masyarakat Kabupaten TTU yang akan menonton jalannya sidang kasus tersebut agar tidak membawa senjata tajam ataupun barang-barang berbahaya lainnya. Kita juga imbau kepada penonton sidang diharapkan tertib dan sama-sama menjaga keamanan sehingga proses sidang perdana sampai pada putusan dapat berjalan tertib, aman dan lancar,” harapnya.
Polres TTU, kata Suta, akan menindak tegas terhadap masyarakat yang akan mengagalkan jalannya sidang tersebut.
Informasi yang berhasil dihimpun Kompas.com, pengamanan diperketat oleh aparat kepolisian lantaran diperkirakan sidang akan berpotensi ricuh.
Sebab, kasus ini menyeret salah seorang pejabat di TTU. Antara para pelaku dan keluarga korban juga masih tinggal satu kampung.
Paulus Usnaat dibunuh di dalam sel tahanan Polsek Miomafo Timur pada Juni 2008. Lehernya digorok dan alat vitalnya dipotong hingga putus. Bahkan, sampai kini, potongan alat vitalnya belum ditemukan. (Kompas.com /Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere)