Nasib Terpidana Mati Mary Jane Tunggu Hasil PK
Kejati DI Yogyakarta memastikan tidak akan ada tindakan hukum apapun terhadap terpidana mati pada kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin, Mary Jane.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DI Yogyakarta memastikan tidak akan ada tindakan hukum apapun terhadap terpidana mati pada kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin, yakni warga negara Filipina Mary Jane Fiesta Veloso (30).
Asisten Pidana Umum Kejati DIY, Tri Subardiman, mengatakan menghormati upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang
diajukan oleh terpidana mati Mary Jane, meski grasinya sudah ditolak oleh presiden pada akhir 2014. Alasannya, menyangkut nyawa seseorang, proses hukumnya juga harus tuntas.
"Kami belum akan membicarakan rencana eksekusi mati selama belum ada keputusan PK dari Mahkamah Agung," kata Tri,
Jumat (6/3/2015).
Selain, terpidana itu juga merupakan warga negara asing. Eksekusi mati, harus tetap mengikuti proses hukum yang sedang diajukan oleh ibu dua anak itu. Sehingga tidak menimbulkan tanyaan lagi, meski sebenarnya upaya PK tidak menghentikan eksekusi.
"Sidang permohonan PK oleh Mary Jane telah dilakukan di PN Sleman, berkasnya sudah kami kirimkan ke MA untuk mendapatkan putusan," ujarnya.
Sikap kejaksaan, dikatakan Tri, saat ini adalah menunggu putusan. Apakah MA akan menerima atau tidak. Alasannya, jika dikabulkan putusan PK bakal menentukan nasib Mary Jane, apakah menguatkan eksekusi mati ataukah hukumannya diringankan menjadi penjara seumur hidup.
"Oleh karena itulah kami harus sabar menunggu. Kami mengharapkan putusannya cepat agar nasib Mary Jane tidak terkatung-katung," kata Tri. (vim)