Satpol PP Ketapang Diciduk Saat Terima Paket Ganja
Anggota Satpol PP Ketapang ditangkap karena menerima paket berisi daun ganja.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi
TRIBUNNEWS.COM, KETAPANG - Jajaran Sat Narkoba Polres Ketapang menangkap basah El (31), anggota Satpol PP Ketapang, karena membawa tiga paket ganja di kantor Kargo Expres Polly II, Ketapang, Sabtu (7/3/2015) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Ketapang AKP Joko Sarwono mengaku menangkap El setelah menerima informasi masyarakat, bahwa ada pengiriman paket dari Pontianak ke Ketapang melalui kapal Expres Poly II yang dicurigai berisi narkoba.
Ia langsung memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki informasi tersebut. Anggota sudah menunggu di kargo untuk mengetahui siapa pemilik yang mengambil barang tersebut. Akhirnya El muncul dan langsung ditangkap saat mengambil paket barang tersebut.
Joko menjelaskan paket tersebut dibungkus menggunakan kardus. Kemudian ganja kering tersebut dibungkus tiga paket menggunakan kertas koran dan dilapisi plastik.
“Tersangka kita tangkap pas keluar membawa paket itu di kantor kargo tersebut,” ujar Joko kepada wartawan di Polres Ketapang, Senin (9/3/2015).
“Setelah kita periksa, dalam kotak paket berisi sepatu, baju atau daster perempuan. Tiga paket ganja tersebut diselipkan di dalam daster perempuan,” sambung Joko.
Menurut pengakuan tersangka, ia hanya disuruh temannya Septian untuk mengambil paket tersebut. Tersangka mengetahui paket itu hanya berisi sepatu sesuai keterangan Septian dan tak mengetahui ternyata di dalamnya terselip ganja.