Buruh Pemetik Kopi Cabuli Dua Anak yang Masih SD
Ia melampiaskan nafsu bejatnya kepada dua siswi kelas I SD Sidorahayu, yakni, Bunga (7) dan Melati (7) (bukan nama sebenarnya).
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, MUARADUA -- Entah setan apa yang merasuki Heri Afriansyah (24) bujangan asal Kabupaten Pesawaran, Lampung ini.
Ia melampiaskan nafsu bejatnya kepada dua siswi kelas I SD Sidorahayu, yakni, Bunga (7) dan Melati (7) (bukan nama sebenarnya).
Aksi bejat tersangka terhadap kedua korban terjadi di kediaman milik orang tua korban Bunga, di Talang Pondok, Desa Sidorahayu, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan, Minggu (8/3/2015) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolres OKU Selatan AKBP Herwansyah Saidi SIK melalui Kapolsek Buay Pemaca, Iptu Pinem SH, membenarkan telah mengamankan tersangka pelaku pemerkosaan dua anak di bawah umur.
Tersangka yang masih bujangan ini sehari-harinya adalah buruh pemetik kopi asal Provinsi Lampung.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat I dan II Primer Subsider 82 ayat I UUD NO 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur, dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
Pinem mengimbau kepada para orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak. Hal itu perlu dilakukan lantaran tindak kriminalitas sangat rentan menimpa anak usia dini.
Menurut pengakuan tersangka, kejadian itu terjadi pada siang hari. Saat itu, kata dia, kedua orang tua korban lagi di kebun. Sedangkan korban asyik menonton tv dengan menggunakan rok pendek.
"Waktu itu dia (korban) lagi nonton TV dengan menggunakan rok pendek. Aku khilaf pak, sempat aku pancing nonton film di ponsel aku," katanya, Selasa (10/03/2015).
"Aku awasi dulu selama tiga hari pak. Pas rumahnya sedang sepi, maka langsung aku manfaatkan untuk menyetubuhinya," katanya.
Ia mengakui korban Melati, sempat dicabulinya tiga hari sebelum melakukan hal yang sama terhadap korban Bunga. "Yang satunya (Melati-red) sudah tiga hari sebelumnya," katanya. (setia budi)