Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Utang Pabrik Jamu Nyonya Meneer Capai Rp 270 Miliar

Jumlah utang perusahaan jamu legendaris, PT Nyonya Meneer diperkirakan mencapai Rp 270 miliar.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Utang Pabrik Jamu Nyonya Meneer Capai Rp 270 Miliar
Kompas.com/Nazar Nurdin
Hakim pengawas, Siti Jamzanah bersama Kurator menyampaikan laporan ke ketua Pengadilan Niaga Semarang terkait mediasi gugatan PKPU PT Nyonya Meneer, Selasa (10/3/2015) sore. 

TRIBUNNEWS.COM. SEMARANG,– Jumlah utang perusahaan jamu legendaris, PT Nyonya Meneer diperkirakan mencapai Rp 270 miliar. Jumlah tersebut di antaranya Rp 250 miliar utang kepada 37 kreditur dan Rp 20 miliar utang pajak.

“Seluruhnya Rp 270 Miliar. Bisa nanti terjadi potensi kepailitan, kalau kreditur menolak kesepakatan damai,” ujar kurator yang mengurus sidang mediasi, Dedi Ardian, Rabu (11/3/2015).

Jumlah utang tersebut merupakan akumulasi utang yang belum dibayar oleh PT Nyonya Meneer. Sementara tagihan utang pajak Rp 20 miliar merupakan kewajiban pembayaran pajak. “Kalau kantor pajak kan tidak memiliki suara. Apapun terjadi pajak itu harus dibayar meski mereka tidak punya suara,” seru dia.

Untuk memetakan konflik gugatan ini, kurator yang mewakili pengurus kreditor itu akan mengumpulkan seluruh kreditor yang berjumlah 37 pihak. Meski saat ini masih ada sengketa gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang digugat PT Nata Meredia Investama (NMI) terkait selisih jumlah utang.

Proses mediasi yang telah berlangsung selama 43 hari itu hingga kini masih belum tercapai kata sepakat. Hakim pengawas Siti Jamzanah beserta kurator masih belum bisa memediasi para pihak. Masing-masing mempunyai kalkulasi tersendiri soal jumlah utang, dan terjadi selisih perhitungan yang terlampau besar.

“Pertama, nanti kami akan kumpulkan semua kreditur. Setelah ketemu nanti voting soal perdamaian. Kreditur menjalankan langkah perdamaian. Sementara ini belum ada langkah, untuk itu kurator perlu tambahan waktu. Pengurus mengharap win win solution, agar terhindar dari kepailitan,” seru dia.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Nyonya Meneer, Maria Ulfa pun sebelumnya tela menyanggupi untuk proses perdamaian dengan para pihak. Saat ini, mereka masih terus melakukan komunikasi secara intens dengan penggugat.

BERITA REKOMENDASI

Menurut Maria Ulfa, pihaknya tak ingin perkara ini berlarut hingga berakhir pada pilihan pailit. Selain dalam sidang, Nyonya Meneer juga menempuh upaya di luar sidang dengan menggelar pembicaraan secara berkala. Namun, diakui Maria Ulfa, hingga kini mereka masih belum bersepakat soal jumlah nominal utang yang disepakati. (Kontributor Semarang, Nazar Nurdin)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas