Aceh Siapkan Aturan Baru, Toko Wajib Tutup 10 Menit Sebelum Azan
“Saat ini tim sedang menyusun (aturannya) dan dalam waktu dekat akan masuk ke tahap implementasi," kata Wali Kota Banda Aceh.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh saat ini sedang menyiapkan peraturan baru tentang kewajiban menghentikan berbagai aktivitas jual beli sebelum azan berkumandang.
Setiap toko akan diharuskan menutup usahanya sejak 10 menit sebelum azan hingga proses pelaksanaan shalat selesai.
Hal itu disampaikan Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal saat memberikan sambutannya pada acara penutupan Pameran dan Kontes Batu Cincin Nasional yang dilaksanakan Gabungan Pencinta Batu Aceh (GaPBA) di Lantai III Pasar Atjeh, Banda Aceh, Rabu (11/3/2015) dini hari.
Menurut Illiza, wacana tentang pemberlakuan peraturan tersebut sudah dibahas bersama kepala SKPD di lingkungan Pemko Banda Aceh beberapa waktu lalu.
Kebijakan itu, kata Illiza yang ditanyai kembali Rabu (11/3/2015) malam, nantinya akan diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwal).
“Saat ini tim sedang menyusun (aturannya) dan dalam waktu dekat akan masuk ke tahap implementasi. Kami nilai kebijakan ini sesuatu yang penting untuk membangun suasana agama dan menghargai saat-saat pelaksanaan waktu shalat. Kami berharap kebijakan ini disambut baik oleh masyarakat,” kata Illiza yang ketika dihubungi Serambi tadi malam sedang berada di Jakarta.
Ia menyebutkan, untuk tahap awal akan dipilih kawasan sekitar Masjid Raya Baiturrahman untuk percontohannya.
“Kami menginginkan kesadaran itu tumbuh dengan sendirinya dari seluruh masyarakat, dalam kesempatan umur dan waktu yang masih diberikan oleh Allah kepada kita semua. Mari bersama-sama meluangkan waktu sejenak untuk untuk shalat saat waktunya tiba,” ajak Illiza.
Illiza menambahkan, Pemko Banda Aceh akan akan menurunkan tim dan personel WH untuk membantu menyosialisasikan Perwal tentang menghentikan berbagai aktivitas 10 menit sebelum azan tersebut.
Pantauan Serambi, selama ini sudah ada toko pakaian di Jalan Diponegoro, Pasar Aceh, yang tutup sementara saat waktu shalat tiba.
Biasanya, toko ditutup seadanya dengan kayu atau kursi dan meletakkan kertas/karton bertuliskan “tutup, waktu shalat”.
Illiza juga menaruh perhatian terhadap suksesnya pelaksanaan Pameran dan Kontes Batu Cincin Nasional yang dilaksanakan Gabungan Pecinta Batu Alam (GaPBA) Aceh, di Lantai III Pasar Atjeh, Banda Aceh, 6-10 Maret 2015.
Sebagai apresiasinya, Illiza membuka akses bagi pembisnis dan pengusaha batu cincin untuk melanjutkan kegiatan usahanya di pasar itu.
Ia menginginkan Pasar Atjeh baru bisa dijadikan central penjualan batu cincin Aceh, di samping sejumlah pusat batu cincin lainnya, seperti di Ulee Lheue dan Pasar Tradisional Batoh mulai berjalan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.