Rencana Perpanjang Landasan Pacu Bandara Rendani Manokwari Ditolak Masyarakat Adat
Masyarakat adat pemilik hak ulayat tanah Bandara Rendani Manokwari, Papua Barat, menolak perpanjangan landasan
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM.MANOKWARI,- Masyarakat adat pemilik hak ulayat tanah Bandara Rendani Manokwari, Papua Barat, menolak rencana Pemerintah Daerah setempat memperpanjang landasan pacu sepanjang 500 meter ke bagian barat bandara.
"Masyarakat pemilik ulayat tanah bagian barat Bandara Rendani Kabupaten Manokwari adalah marga Rumsayor yakni Benyamin Melianus Rumsayor, Cornelius Epinatus Rumsayor, Arnold Rumsayor dan Zakeus Rumsayor," kata Penasihat Hukum marga Rumsayor, Yan Christian Warinussy di Manokwari, Kamis kemarin (11/3/2015).
Dia mengatakan, keempat bersaudara ini memiliki bukti-bukti kepemilikan tanah bagian barat Bandara Rendani Manokwari yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Oleh sebab itu, mereka akan melakukan perlawanan secara hukum jika pemerintah daerah melakukan perpanjangan landasan pacu Bandara Rendani.
Dia berharap Pemerintah Kabupaten Manokwari maupun Pemerintah Provinsi Papua Barat menghargai hak kepemilikan tanah masyarakat adat terutama marga Rumsayor.
Menanggapi hal ini, Bupati Kabupaten Manokwar Bastian Salabai yang memberikan keterangan terpisah, mengatakan, landasan di Bandara Rendani diperpanjang agar pesawat Boeing bisa mendarat.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pun sudah menyetujui rencana itu. Bahkan, tidak hanya setuju, kata Bastian, Menhub siap mengeluarkan anggaran. Namun, Pemerintah Daerah yang wajib menyediakan lahan untuk memperpanjang landasan tersebut.
Bupati menyampaikan, kebijakan itu seharusnya didukung oleh masyarakat terutama pemilik hak ulayat. Pasalnya, Bandara Rendani Manokwari merupakan bandara Ibu Kota Provinsi yang harus bisa didarati oleh pesawat jenis Boeing.