Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sita Lahan Milik Istri Fuad Amin di Seluas 2 Hektar

KPK) menyita sebidang lahan, seluas dua hektare di depan Pasar Ki Lemah Duwur (KLD), Jalan Halim Perdana Kusuma Bangkalan, Jumat (13/3/2015).

Editor: Yulis Sulistyawan
zoom-in KPK Sita Lahan Milik Istri Fuad Amin di Seluas 2 Hektar
surya/Ahmad Faiso
Camat Kota Salman dan Lurah Mlajah Abu Yasid bersama papan penyitaan KPK di lahan milik istri Fuad Amin, Ny Siti Masnuri Fuad, Jumat (13/3/2015) 

Laporan Wartawan Surya, Ahmad Faisol

TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebidang lahan, seluas dua hektare di depan Pasar Ki Lemah Duwur (KLD), Jalan Halim Perdana Kusuma Bangkalan, Jumat (13/3/2015).

Lahan yang ditumbuhi rumput dan ilalang setinggi 1 meter itu tak hanya berhadapan dengan pasar tradisonal kota, tapi juga berdekatan dengan pusat perbelanjaan modern, Bangkalan Plaza (Banplaz).

"Hampir dua hektare, tepatnya 18 ribu meter persegi atas nama istrinya (Fuad Amien), Siti Masnuri Fuad. Dibeli Fuad Amin di tahun 2012," ungkap salah seorang penyidik KPK.

Tahun 2012 merupakan penghujung kepemimpinan Fuad Amin sebagai Bupati Bangkalan selama dua periode, sebelum digantikan putranya RK Moh Makmun Ibnu Fuad di tahun 2013.

"Penyitaan selanjutnya masih menunggu perkembangan. Pastinya, akhir Maret harus dilimpahkan. Biasanya, dua minggu setelah itu baru disidangkan," tegaspria berkacamata minus itu.

Penyitaan lahan milik Ny Siti Masnuri Fuad itu melengkapi rangkaian penyitaan lahan sebelumnya atas nama PD Sumber Daya, BUMD milik Pemkab Bangkalan.

Berita Rekomendasi

Jarak antara dua lahan itu saling berdekatan. Enam bidang lahan milik PD Sumber Daya berbatasan sisi barat dengan Pasar KLD, sementara milik Ny Siti Masnuri Fuad lokasnya tepat berada di seberang jalan, depan Pasar KLD.

Camat Kota Bangkalan, Salman saat mendampingi lima Penyidik KPK itu mengatakan, tidak tahu peruntukan lahan seluas hampir dua hektare itu.

"Saya juga tidak tahu berapa harga per meternya. Tapi NJOP (nilai jual objek pajak) nya sekitar Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu. Kalau sudah diuruk bisa mencapai Rp 1,5 juta per meter," singkatnya.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas