Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejati Jateng Melihat Ada Upaya Penggagalan Eksekusi Terpidana Mati

Lima terpidana mati kasus narkotika yang rencananya akan dieksekusi di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, masih dalam proses upaya hukum atas vonis

Editor: Sugiyarto
zoom-in Kejati Jateng Melihat Ada Upaya Penggagalan Eksekusi Terpidana Mati
Taufik Ismail/Tribunnews.com
GMNU minta eksekusi mati segera dilaksanakan 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin

TRIBUNNREWS.COM, SEMARANG - Lima terpidana mati kasus narkotika yang rencananya akan dieksekusi di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, masih dalam proses upaya hukum atas vonis yang diberikan.

Sehingga, hal itu membuat waktu pelaksanaan eksekusi mati para terpidana belum juga ditetapkan.

Tidak jelasnya waktu pelaksanaan eksekusi mati tersebut, tidak menutup kemungkinan akan terjadi upaya penggagalan. Karenanya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Hartadi meminta kepada Kajari Cilacap untuk waspada.

"Saat ini ekskusi mati tahap II menjadi pusat sorotan baik nasional atau internasional. Saya menghimbau dan meminta ke Kajari dan jajaran di wilayah Jateng agar waspada dan tetap antisipasi kemungkinan dari kelompok tertentu yang mencoba menggagalkan.

Karena kedepan akan diagendakan eksekusi tahap-tahap selanjutnya," kata Hartadi usai melantik Kajari Cilacap yang baru, yaitu Agnes Triyani, di Kantor Kejati Jateng, Senin (16/3/2015).

Secara khusus kepada Kajari Cilacap baru, Hartadi berpesan, agar segera menyesuaikan diri dan berkoordinasi dengan pihak terkait yaitu Muspida setempat seperti Dandim, Kapolres, Bupati dan pihak masyarakat, agar bisa jaga kondusifitas menjelang pelaksanaan ekskusi.

Berita Rekomendasi

Hartadi mengaku dari 10 terpidana mati lima diantaranya mengajukan upaya hukum. Ada beberapa upaya hukum yang ditempuh para terpidana seperti PK (peninjuan kembali) dan gugatan TUN (tata usaha negara).

"Terpidana yang dari Tangerang dan Bali Nine ditolak bandingnya. Sekarang masih mengajukan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) atas ditolaknya grasi presiden. Dari 10 terpidana, lima diantaranya masih proses," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas