Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siswa SMK Dipenjara karena Perkosa Remaja Usia 13 Tahun

Seorang siswa kelas I Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Ambon berinisial JD (15) ditahan

Editor: Sanusi
zoom-in Siswa SMK Dipenjara karena Perkosa Remaja Usia 13 Tahun
Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Seorang siswa kelas I Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Ambon berinisial JD (15) ditahan di sel tahanan Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease setelah memperkosa JU (13), seorang siswi SMP.

Tersangka ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Senin (16/3/2015).

Kabag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Iptu Meity Jacobus, mengatakan pelaku dilaporkan ke polisi oleh ibu korban S pada hari Minggu setelah kasus yang menimpa putrinya itu menjadi pergunjingan dan sempat menghebohkan warga dan tetangga disekitar tempat tinggalnya.

“Karena tidak terima, ibu korban ini melaporkan pelaku ke polisi. Saat ini, pelakunya telah ditahan,” katanya.

Meity menjelaskan, pemerkosaan terhadap korban bermula saat pada akhir Febuari lalu saat korban sedang duduk di teras rumahnya. Saat itu, pelaku kemudian mendatangi korban dan mengajaknya ke sebuah rumah kosong tak jauh dari rumah korban.

“Setelah sampai di rumah kosong itu, pelaku lalu merayu korban dan memaksanya untuk berbuat selayaknya pasangan suami istri,” ujar Meity.

Korban yang masih lugu ini pun spontan menolak ajakan pelaku, namun pelaku yang telah kerasukan setan ini tetap memaksa korban untuk menuruti nafsu birahinya. Pelaku pun membuka pakaian korban secara paksa dan melancarkan aksinya.

Berita Rekomendasi

“Korban menolak dan meronta tapi pelaku terus berusaha dan memaksa korban,” tambahnya.

Menurut Meity, karena pelaku masih kategori anak di bawah umur, maka dia hanya akan ditahan selama seminggu terhitung sejak hari ini (kemarin). Hal itu sesuai dengan undang-undang nomor 11 tahun 2002 tentang sistem peradilan anak.

“Karena hanya seminggu disini, maka penyidik akan percepat prosesnya, agar secepatnya tahap 2. Jika kasusnya telah sampai di kejari maka penahannya akan di perpanjang di sana nanti,” tandas Meity.(Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas