2 Tahun Buron, Tersangka Kredit Fiktif Akhirnya Tertangkap
Pelaku diketahui melakukan pemalsuan dokumen untuk pengajuan kredit senilai Rp 70 juta di Kantor Primkoveri 04 Pekalongan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Raka F Pujangga
TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Buron selama dua tahun, pelaku penggelapan dan pemalsuan surat, YS (30), warga Desa Kauman, Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, ditangkap Polres Pekalongan, pukul 22.00 Minggu (22/3/2015).
Pelaku diketahui melakukan pemalsuan dokumen untuk pengajuan kredit senilai Rp 70 juta di Kantor Primkoveri 04 Pekalongan (USP Wiradesa) pada Selasa (15/1/2013).
Kasubbag Humas Polres Pekalongan, AKP Guntur Tri Harjanti, mengatakan, pada saat tersangka masih menjabat collection analis (penagihan angsuran kredit & marketing Primkoveri 04 Pekalongan; USP Wiradesa).
Tersangka membuat aplikasi pengajuan kredit fiktif atas nama nasabah Primkoveri dengan nilai total Rp 70 juta.
"Setelah pinjaman cair, tersangka membuat surat kuasa palsu, seolah-olah menerima kuasa pemohon kredit untuk ambil pencairan pinjaman," kata dia.
Padahal, uang tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi tersangka. "Tidak hanya sekali, tersangka juga melakukan berkali-kali," ucapnya. Kronologi penangkapan, kata dia, diawali adanya informasi bila tersangka pada hari Sabtu (21/3) kemarin berada di rumahnya. "Kemarin tersangka berada di rumahnya, setelah hampir 2 tahun melarikan diri," ucapnya. (*)