Lahan Bandara Frans Sales Lega Dilepas Kemenhub Dihibahkan ke Pemkab
Lahan milik Bandar Udara (Bandara) Frans Sales Lega Ruteng dilepas Kemenhub
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM. RUTENG -- Diperkirakan lahan sepanjang satu kilometer dan lebar enam meter arah timur ke barat milik Bandar Udara (Bandara) Frans Sales Lega Ruteng dilepas Kementerian Perhubungan RI dan dihibahkan kepada Pemkab Manggarai.
Lahan tersebut untuk membangun jalan bagi akses warga yang berdomisili di sekitar bandara itu.
Pengukuran dilakukan Kamis (19/3/2015), seusai silaturahmi Kepala Sub Bagian Tata Usaha Barang Milik Negara Setditjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan RI, Dedi Supriatin, dengan Wakil Bupati Manggarai, Dr. Deno Kamelus, S.H, M.H, di Aula Nucalele.
Pertemuan singkat dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Manggarai, Apri Laturake, S.H, Kepala Bandara, Paga Magdalena, dan pimpinan satuan kerja di Pemkab Manggarai.
Kehadiran utusan kemenhub ini sekaligus menyaksikan langsung kondisi bandara. Direncanakan tahun 2016, landasan pacu (run way) diperpanjang 150 meter ke arah timur. Kementerian Perhubungan RI menyiapkan anggaran Rp 77 miliar.
Apri Laturake mengatakan, lebar lahan dilepas enam meter dan panjang sekitar satu kilometer diproses pelepasannya dari bandara kepada Pemkab Manggarai membangun jalan. Sedangkan gedung VIP yang dibangun pemkab pada lahan milik bandara akan dilakukan dengan MoU.
Dedi Supriatin, menjelaskan, perluasan landasan pacu 150 meter ke arah barat memberi manfaat langsung angkutan penumpang. Selama ini dengan panjang landasan 1.500 meter, ketika terbang (take off) dari Ruteng pesawat Fokker (F-50) mengangkut 35 penumpang meski mendarat (landing) membawa 50 penumpang.
"Landasan pacunya sudah diperpanjang semua seat (tempat duduk) di pesawat F-50 bisa terisi penuh 50 penumpang. Kita harapkan pemkab bisa membebaskan lahan ini. Kemenhub sudah melepaskan sebagian lahan untuk bangun jalan," kata Dedi.
Wabup Manggarai, Deno Kamelus, mengatakan, pemkab telah membentuk tim mengidentifikasi lahan dan pemukiman milik warga yang mungkin terkena perluasan bandara ini. Tim melakukan pendekatan langsung dan membicarakan ganti ruginya.
"Harga lahan yang dibebaskan harus mengacu kepada ketentuan harga yang berlaku. Bila, keuangan prmkab tidak cukup kita harapkan dari APBN," kata Kamelus. (ius)