Pengusaha Hotel Gembira PNS Boleh Rapat Lagi di Hotel
Sebenarnya PHRI Jatim sendiri terus melakukan perjuangan agar aturan itu direvisi dengan melakukan audensi dengan pemerintah setempat.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Revisi aturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi terkait larangan PNS untuk menggelar rapat di hotel, disambut baik Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI) Jatim.
Sebenarnya PHRI Jatim sendiri terus melakukan perjuangan agar aturan itu direvisi dengan melakukan audensi dengan pemerintah setempat.
"Sebelum MenPAN memberikan revisi, kami sudah melakukan audensi dengan Pemprov Jatim dengan langsung ke Gubenur Jatim, Soekarwo. Hasilnya, oleh Pemprov ada kelonggaran untuk kegiatan yang melibatkan lebih banyak orang dan memerlukan penginapan," jelas M Soleh, Ketua PHRI Jatim, Senin (23/3/2015).
Lebih lanjut, Soleh menyebutkan audensi itu dilakukan sejak pertengahan bulan Februari 2015 lalu dan kemudian para sales hotel dan restauran segera melakukan pendekatan ke dinas-dinas terkait dan hasilnya memang belum maksimal.
"Karena memang aturan Men PAN tersebut langsung membuat PNS mengurangi atau membatalkan kegiatan di hotel. Imbasnya okupansi hotel dan restoran drop," lanjutnya.
Saat ini rata-rata okupansi hotel di wilayah Jatim sekitar 50 persen.
Dengan adanya revisi MenPAN diprediksi hanya akan menaikkan okupansi sekitar 10 persen.
Karena bagi PNS dalam melakukan kegiatan yang menggunakan dana APBD harus sesuai dengan anggaran yang sudah dibahas sebelumnya.
Penulis: Sri Handi Lestari
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA