Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban yang Dijadikan Tersangka Oleh Polisi Akhirnya Dibebaskan

Rahman Idaman (29), tukang parkir di kawasan Nagoya, melakukan sujud syukur di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Korban yang Dijadikan Tersangka Oleh Polisi Akhirnya Dibebaskan
Tribun Batam/Dewi Haryati
Rahman Idaman (29), korban lakalantas yang dijadikan tersangka oleh polisi saat berada di depan gedung PN Batam, Rabu (28/1/2015). 

Laporan Tribunnews Batam, Dewi Haryati

TRIBUNNEWS.COM, BATAM- Rahman Idaman (29), tukang parkir di kawasan Nagoya, melakukan sujud syukur di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Selasa (24/3/2015) sore.

Disertai derai air mata, diapun menyalami satu persatu hakim dan jaksa penuntut umum, sebelum meninggalkan ruang sidang.

Dalam sidang putusan kasus kecelakaan lalu lintas itu, majelis hakim yang diketuai hakim Cahyono membebaskan Rahman dari segala dakwaan JPU, Immanuel Tarigan.

Dia didakwa pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan orang lain.

"Nggak tahu bagaimana mau ngomongnya," ucap Rahman terbata-bata kepada wartawan usai persidangan.

Didampingi penasihat hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron, Eric Manurung, laki-laki bertubuh kurus itupun mengungkapkan keyakinannya akan dibebaskan dari dakwaan JPU.

Berita Rekomendasi

"Ada kekhawatiran juga dengan tuntutan 6 bulan itu, tapi dengan bantuan Pak Eric, saya yakin dibebaskan karena saya nggak bersalah," katanya.

"Kalaupun saya jadi narapidana, saya akan naikkan terus kasusnya, banding," sambung Rahman lagi.

Rahman yang ikut menjadi korban lakalantas di jalan raya tak jauh dari RM Sudi Mampir, Nagoya, Juli 2014 lalu, dijadikan terdakwa dalam kasus kecelakaan yang menewaskan teman perempuannya, Lilis Kurniawati (40).

Dia dinilai lalai saat berkendara motor.

Namun dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menilai unsur kelalaian dalam pasal 310 ayat 4 UU No.22 tahun 2009 itu tak terbukti dilakukan Rahman.

Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, dua saksi melihat sebelum kecelakaan terjadi, Rahman yang saat itu berpindah jalur dari kiri ke kanan telah menyalakan lampu sen dan berjalan perlahan.

Diapun sudah memperhatikan keadaan jalan di sekitarnya. Selang 30 detik berikutnya, dari arah belakang mobil Toyota Wish yang dikemudikan Septa Lina melaju dengan kecepatan di atas 80 km/jam.

Mobil itu tak membunyikan klakson, tidak pula memberikan sinyal lampu kedip. Kecelakaan tak dapat dielakkan.

"Akibat kecelakaan itu terdakwa terpental, sedangkan teman perempuannya terseret sejauh 10 sampai 15 meter di bawah mobil box Septa Lina, sampai mobil itu diberhentikan warga," kata hakim Cahyono.

"Oleh karena unsur kelalainnya tak terpenuhi. Maka terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan. Karena tidak adanya kesalahan itu, maka harkat dan martabat terdakwa harus dipulihkan," sambungnya lagi.

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas