Simpan Mercon, Nenek Renta 85 Tahun Ini Divonis 3 Bulan
Mbah Meri divonis 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tegal, Selasa (24/3/2015).
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, TEGAL - Mbah Meri atau nenek Meri binti Karwiyah usianya sudah 85 tahun. Warga Jalan TK Pertiwi Kelurahan Kemandungan Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal ini menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus menyimpan petasan.
Di hasapan majelis hakim PN Tegal, Mbah Meri tampak tegar meski harus dipapah petugas Kejaksaan. Dia didakwa kasus kepemelikan bahan peledak berkekuatan rendah (Low explosiv) obat mercon.
Dalam sidang itu, Mbah Meri divonis 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tegal, Selasa (24/3/2015).
Meski demikian, nenek Meri tidak perlu menjalani masa tahanan yang telah ditetapkan oleh majelis hakim, lantaran nenek Meri hanya menjalani masa percobaan selama enam bulan.
"Tidak ada penahanan kepada terdakwa, hanya saja selama masa percobaan selama enam bulan terdakwa tidak boleh melakukan tindak pidana lainya ataupun tindakan yang serupa," ujar Humas PN Tegal, Enan Sugiarto.
Nenek dua putra dengan tujuh cucu ini kembali bisa bercengkrama dengan keluarga di rumah.
"Sampun capek kulo mas, bolak-balik mriki (pengadilan). Kulo kapok mboten maleh-maleh nyimpen mercon iku," ujar Nenek Meri lirih. (Sudah capai saya Mas, bolak balik datang ke pengadilan. Saya kapok nggak akan menyimpan mercon lagi).
"Sampun jamane pak Presiden Sukarno kulo nyimpen barang niki kagem gawe mercon Leo warga mriki," ucapnya. (Sejak zaman Pak Presideh Soekarno saya menyimpan barang ini untuk bikin mercon Leo warga sini). (TRIBUNJATENG/FAJAR EKO NUGROHO)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.