Tak Kembalikan Uang Caleg Rp 450 Juta, Sekretaris KPU Makassar Ditahan
Penahanan Sabri setelah diperiksa delapan jam menyusul kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan, dan mangkir dari pembayaran utang.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Tim penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Makassar, Selasa (24/3/2015) malam, memutuskan menahan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sabri Sulaiman.
Penahanan Sabri setelah diperiksa delapan jam menyusul kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan, dan
mangkir dari pembayaran utang kepada tiga calon anggota legislatif dari partai peserta pemilu, 2014.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombespol Endi Sutendi, mengkonfirmasikan penahanan tersangka kasus yang bergulir
pasca-penetapan hasil suara pemilu legislatif itu.
"Tersangka (Sabri) ditahan atas laporan, Jamaluddin, Caleg PBB DPRD Provinsi," kata Endi.
Dalam laporanya, Jamaluddin mengaku dijanjikan tersangka iming-iming meloloskan menjadi anggota DPRD Sulsel,
dengan menyerahkan uang total Rp 450 juta.
Uang diserahkan secara bertahap melalui ATM dan pembayaran tunai, dengan rincian pembayaran Rp 120 juta, Rp 280
juta tunai, dan sisanya Rp 50 juta dibayarkan secara bertahap melalui ATM.
Namun janji Sabri ini tidak dipenuhi, pelapor justru gagal menjadi anggota legislatif dan uang tidak dikembalikan.
Caleg PBB ini akhirnya melaporkan Sabri ke Polrestabes Makassar, Senin (23/3/2015).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.