Dua Kapal Ikan Vietnam Bermuatan 500 Kg Ikan Diamankan
Operasi BKO Panglima Komando Armada RI Kawasan Barat Laksamana Muda TNI A Taufiq R kembali berhasil mengamankan dua kapal asing.
Penulis: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM - Operasi di Bawah Kendali Operasi (BKO) Panglima Komando Armada RI Kawasan Barat (Pangarmabar) Laksamana Muda TNI A Taufiq R kembali berhasil mengamankan dua kapal ikan asing di Laut Cina Selatan dalam Operasi Rakata Jaya.
Operasi Rakata Jaya merupakan suatu operasi laut untuk mencegah, menanggulangi serta memberantas setiap bentuk
kejahatan dan pelanggaran hukum serta pengamanan objek vital yang berada di laut.
Kepala Dispenarmabar Drs Ariris Miftachurrahman dalam keterangannya mengatakan, KRI Sutedi Senoputra-378 salah
satu unsur yang terlibat dalam operasi ini. KRI Sutedi Senoputra-378 berhasil mengamankan dua kapal ikan asing
yang diduga melakukan ilegal fishing di Laut Cina Selatan pada koordinat 05° 51’ 96” Lintang Utara dan 106° 32’
020” Bujur Timur atau sekitar 137 NM dari Ranai, baru-baru ini.
"Kedua kapal ikan asing yang berhasil diamankan berbendera Vietnam, masing-masing bernama BV 90357 TF berbobot 80
GT dinakhodai Vinh dengan jumlah ABK 7 orang warga negara Vietnam dan BV 0437 TF berbobot 70 GT dinakhodai Quang
dengan jumlah ABK 3 orang warga negara Vietnam. Kapal-kapal tersebut saat diamankan memiliki muatan 500 kg ikan
campuran," jelas Ariris.
Kecurigaan Komandan KRI Sutedi Senoputra-378 Mayor Laut (P) Hendra Astawan, S.E bermula dari terpantaunya objek di
radar JRC. Selanjutnya didekati dan diidentivikasi secara visual menggunakan teropong dan diketahui objek tersebut
ternyata dua kapal yang warna lambung serta anjungannya sama yakni berwarna hijau. Berdasarkan pantauan tersebut
Komandan KRI segera memerintahkan anggota KRI SSA-378 untuk melaksanakan peran pemeriksaan dan menghentikan kapal.
Saat kapal berhasil dihentikan dilanjutkan dengan pemeriksaan yang dilakukan tim pemeriksa KRI Sutedi
Senoputra-378, selanjutnya diketahui bahwa kedua kapal ikan tersebut diduga melakukan kegiatan penangkapan ikan di
wilayah Perairan Indonesia dengan menggunakan jaring Trawl, tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Guna proses hukum lebih lanjut, kedua kapal beserta ABK-nya di kawal menuju Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Ranai,
Natuna.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.