Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPRD Partai NasDem Jadi Tersangka Kasus Perzinahan

Perselingkuhan tersebut dilakukan LEP dengan seorang istri pengusaha di Malang

zoom-in Anggota DPRD Partai NasDem Jadi Tersangka Kasus Perzinahan
NET
Ilustrasi Zinah 

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - LEP, salah satu anggota DPRD Kabupaten Malang dari Partai Nasional Demokrat, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perzinahan.

Perselingkuhan tersebut dilakukan LEP dengan seorang istri pengusaha di Malang.

Di DPRD Kabupaten Malang, LEP menjabat sebagai Sekretaris Komisi B (Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat). LEP disangka berselingkuh dengan IT, istri seorang pengusaha bernama SR yang tinggal di Desa Arjowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.

Perselingkuhan LEP dengan IT mencuat pada awal Desember 2014 lalu yang diawali dengan pelaporan oleh sejumlah warga Dusun Duren, Desa Arjowilangun, ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Malang.

Tak hanya warga yang melapor, SR juga melaporkan LEP dan IT ke polisi pada akhir tahun 2014 lalu.

Dari laporan SR tersebut, pihak kepolisian Polres Malang menindaklanjuti kasus tersebut.

"Polisi sudah meminta keterangan dari pelapor, serta memeriksa sejumlah saksi, antara lain pemilik losmen dan hotel yang pernah ditempati kedua pasangan (LEP dan IT). Baik di Malang Raya maupun diluar Malang," kata Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Hidayat, Senin (6/4/2015).

Berita Rekomendasi

Akibat kasus tersebut, polisi kata Wahyu, menjerat LEP dan IT dengan Pasal 284 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pergendakan (overspel) alias perzinahan.

Namun keduanya tidak ditahan karena masa hukuman bagi pelanggar pasal tersebut di bawah lima tahun penjara.

"Polisi sudah mendapatkan dua alat bukti, sehingga berani menetapkan LEP dan IT. Penetapan status tersangka itu resmi dilakukan setelah Badan Kehormatan hingga hari ini tidak merespons surat pemanggilan yang dilayangkan polisi pada 10 Maret lalu. Pemanggilan itu, disesuaikan dengan ketentuan Pasal 245 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD tentang penyidikan," katanya.

Menurut Wahyu, bahwa pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidaha harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Di parlemen daerah MKD sama dengan Badan Kehormatan.

"Namun BK tidak memenuhi janjinya untuk memenuhi panggilan penyidik di akhir Maret lalu. BK juga gagal memenuhi janji untuk datang dan memberikan izin jika EP itu dipanggil di awal April," katanya.

Selanjutnya, pihak penyidik akan melayangkan surat pemanggilan pertama langsung ke LEP sebagai tersangka pada Kamis, 9 April nanti.

"LEP diharapkan tidak mangkir dari pemeriksaan polisi," harap Wahyu.

Sementara itu, tuduhan berselingkuh itu tetap dibantah oleh LEP.

"Tidak benar saya berselingkuh dengan istri Pak SR itu," katanya singkat.(Yatimul Ainun)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas