Diberi Upah Rp 1 Juta, Perempuan Ini Jual Gadis Belia ke Lokasi Pelacuran
Sindikat perdagangan manusia dibongkar oleh aparat dari Satuan Reserse dan Kriminal Mapolresta Medan
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM. MEDAN - Sindikat perdagangan manusia (Human trafficking) dibongkar oleh aparat dari Satuan Reserse dan Kriminal Mapolresta Medan di areal pelacuran di kawasan Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Dua terduga pelaku pedagang manusia yang ditangkap, berinisial Ar dan St. Sementara Di, satu pekerja seks di bawah umur, warga Jalan Datuk Kabu, Gang Sultan VI Medan diselamatkan.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Bram Istanto menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan keluarga korban tentang Di yang telah dibawa pelaku ke Pematangsiantar untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks.
“Korban menghilang dari rumahnya sejak Selasa (31/4/2015) lalu, kemudian orangtuanya mencari dan mendapat informasi kalau korban pergi bersama tetangganya untuk dijual ke lokalisasi Bukit Maraja di Pematangsiantar sebagai PSK," kata Wahyu, kemarin.
Di yang menolak dipekerjakan sebagai PSK lalu menemui salah seorang kenalannya di Siantar. "Dia meminta tolong agar memberitahu orangtuanya serta melapor ke Polresta Medan,” ujar Wahyu.
Setelah memastikan ciri -ciri pelaku, petugas dari Unit Ekonomi Sat Reskrim Polresta Medan berangkat ke Siantar melakukan penangkapan. “Kita amankan dua orang pelaku dan korban di Siantar. Korban belum sempat melakoni pekerjaannya," kata Wahyu lagi.
Kedua pekaku dan korban diboyong ke Mapolresta Medan. Kepada polisi, pelaku mengaku menjual Di dengan harga Rp 1,5 juta. Modusnya, pelaku mengiming-imingi akan mempekerjakan korban di restauran dengan gaji tinggi. “Dari bukti yang kita dapat pelaku sudah dua kali menjual orang," ucap Wahyu.
St adalah perempuan yang mengaku mendapat upah Rp 1 juta setiap menjual perempuan ke lokalisasi. “Aku dapat Rp 1 juta, kawan ku Rp 1,5 juta. Kalau korban tak dapat apa-apa,” kata St yang mengaku sudah dua kali menjual orang ke lokalisasi.
Kedua pelaku dijerat Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ( Kontributor Medan, Mei Leandha)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.