Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Garam Tak Layak Konsumsi Beredar di Melawi

Dinas Koperasi dan Perdagangan (diskoperindag) Melawi, menemukan tiga jenis garam tidak layak edar di sejumlah mini market dan toko.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Garam Tak Layak Konsumsi Beredar di Melawi
Tribun Pontianak/Ali
Dinas Koperasi dan Perdagangan (diskoperindag) Melawi, menemukan tiga jenis garam tidak layak edar di sejumlah mini market dan toko yang adai di Pasar Nanga Pinoh Melawi. Bahkan satu di antaranya tidak layak konsumsi. 

TRIBUNNEWS.COM, MELAWI - Dinas Koperasi dan Perdagangan (diskoperindag) Melawi, menemukan tiga jenis garam tidak layak edar di sejumlah mini market dan toko yang ada di Pasar Nanga Pinoh Melawi. Bahkan satu di antaranya tidak layak konsumsi.

Kasi Pengawasan dan Perlindungan Konsumen, Sri Purnawati mengatakan, tiga garam yang tersebut adalah garam merk bentul, perahu garam dan garam kakap merah.

Menurur Sri, hasil pengumpulan data dan pengujian mutu produk diketahui bahwa ketiga garam tersebut merupakan pengemasan ulang dari produksi PT masing-masing. Dan terdapat ketidak sesuaian dengan ketentuan perundang-undangan produk tersebut.

"Untuk garam bentul dan garam cap perahu, tidak layak edar karena administrasinya bermasalah, izin SNI nya sudah mati, selain itu tempat produksinya juga sudah berpindah, sedangkan untuk garam ikan kakap tidak layak konsumsi karena kadar yodiumnya rendah," kata Sri Purnawati, Selasa (7/4/2015).

Sri menuturkan, temuan ini didapati setelah pihaknya melakukan kroscek ke sejumlah mini market dan toko beberapa waktu lalu, sekaligus untuk menindaklanjuti surat edaran gubernur Kalbar dengan nomor 530/0427/DPP-IKHH.

"Tidak memenuhi persyaratan pengemasan dan pelabelan garam beryodium sebagaimana diatur dalam peraturan menteri perindustrian nomor 42/m-IND/PER/11/2005/ tentang pengolahan pengemasan dan pengolahan garam beryodium," jelasnya.

Selain itu, ketiganya tidak memiliki sertifikasi SNI sebagaimana diatur dalam surat keputusan menteri perindustrian nomor 29/M/SK/2/1995 tentang pengesahan serta penerapan standar nasional Indonesia dan penggunaan tanda SNI, secara wajib terhadap 10 macam produk industri.

Berita Rekomendasi

"Tidak ada izin edar sebagaimana diatur dalam keputusan kepala badan pengawasa obat dan makanan. Selain itu proses produksi pengemasan yang dilakukan belum memperhatikan aspek keamanan pangan serta mengacu pada pedoman produksi olahan pangan yang baik," tandasnya.

Sri mengakui, garam tersebut sudah beredar sejak lama di Kabupaten Melawi, bahkan hampir di setiap toko ada. Terutama untuk garam merek bentul dan garam merk perahu garam.

"Saat kita tanyakan pada pedagang mereka mengaku tidak tahu soal ini, namun kita sudah sampaikan kepada mereka agar tidak mengedarkannya lagi kepada masyarakat," katanya.

Sri juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi membeli tiga merk garam tersebut, dan bisa membeli garam merk lain. Hal ini guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. (ali)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas