Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penambangan Pasir Ilegal di Cangkringan Segera Ditertibkan

Penambangan pasir di sepanjang Kali Opak, Desa Kepuharjo, Kecamatan Cangkringan, Sleman dinilai ilegal

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Penambangan Pasir Ilegal di Cangkringan Segera Ditertibkan
TRIBUN JOGJA/RENDIKA FERI KURNIAWAN
Penambangan Pasir Ilegal di Cangkringan Segera Ditertibkan 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN – Penambangan pasir di sepanjang Kali Opak, Desa Kepuharjo, Kecamatan Cangkringan, Sleman dinilai ilegal karena tak memiliki izin resmi dari pemerintah.

Padahal, untuk melakukan aktivitas penambangan tersebut, pihak penambang harus memenuhi syarat dan melalui prosedur yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk mendapatkan izin lingkungan.

Tanpa izin tersebut, aktivitas penambangan di Cangkrigan dianggap melanggar hukum dan harus segera ditindak.

Muhammad Alboneh selaku Kepala Seksi Perencanaan dan Operasional, Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS-SO), menuturkan semua kegiatan penambangan di sepanjang Kali Opak bersifat illegal, karena tak mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintah. Boneh menambahkan, pihaknya belum pernah mengeluarkan rekomendasi teknik (rekomtek) untuk aktivitas penambangan di sepanjang Kali Opak.

“Kami (BBWS-SO) belum pernah menerbitkan rekomendasi teknis terkait penambangan pasir di Kali Opak. Jika benar ada penambangan, maka aktivitas tersebut adalah ilegal karena tak memiliki izin dari pemerintah,” ungkap Boneh, Senin (6/4/2015).

Menurut Boneh, untuk mengeluarkan izin penambangan, setidaknya harus ada rekomendasi dari tiga instansi terkait, yaitu, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM), Balai Lingkungan Hidup (BLH), dan BBWS-SO sendiri.

Berita Rekomendasi

Dinas ESDM mengeluarkan rekomendasi berupa peta wilayah ijin usaha pertambangan, izin usaha pertambangan eksplorasi (IUP-eksplorasi) dan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-operasi produksi). Sedangkan pihak Lingkungan Hidup (LH), melalui dokumen lingkungan. Terakhir, pihak BBWS-SO, mengeluarkan rekomendasi teknis pertambangan. Tetapi tak satupun, pihak penambang di Cangkringan mengajukan izin melalui prosedur-prosedur tersebut.

Tags:
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas