12 Kubik Kayu Ilegal Disita dari Perkebunan Desa Tutuyan
Operasi yang dilakukan Kepolisian sektor urban Kotabunan berhasil menyita 12 kubik kayu ilegal di perkebunan Desa Tutuyan, Kabupaten Boltim.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, TUTUYAN - Operasi yang dilakukan Kepolisian sektor urban Kotabunan berhasil menyita 12 kubik kayu ilegal di perkebunan Desa Tutuyan, Kabupaten Boltim, Kamis (9/4/2015).
Kapolsek Urban Kotabunan, Teddy Pontoh mengatakan kayu ilegal tersebut hasil operasi yang dilakukan oleh anggotanya. Pihaknya sudah mencurigai sejumlah tempat yang menjadi lokasi illegal logging.
"Kita temukan di perkebunan Desa Tutuyan, sekitar 10 kilometer dari perkampungan. Total semuanya ada 12 kubik dan setengahnya sudah berhasil diangkut ke sini (Mapolsek). Kita terkendala kendaraan untuk mengangkutnya," jelas kapolsek.
Dia menduga masih banyak kayu ilegal yang disembunyikan di hutan. Sehingga pihaknya kembali akan melakukan operasi untuk menemukan para pelaku dan barang bukti kayu curian tersebut.
"Kami sudah mendata ada 23 pemilik mesin pemotong pohon di Tutuyan dan Kotabunan. Jumlah ini belum termasuk yang di Desa Bukaka. Kita akan tingkatkan terus dan penyeledikan di lapangan," terangnya.
Dia mengatakan barang bukti kayu dan kendaraan pikap Daihatsu Gran max benomor DB 8309 LB telah disita di kantor polisi.
"Jenis kayu ada cempaka dan kayu merah. Ukurannya bervariasi seperti 3,30 meter, 6,16 meter, 5,10 meter dan 4.30 meter. Sedangkan enam kubik masih di-police line di Tutuyan sebanyak 323 buah dengan panjang sekitar 4 meter," terangnya.
Dia menduga kayu tersebut akan dijual ke luar Boltim seperti Tomohon. Para pelaku sering mengelabui petugas dengan menyeludupkan kayu ilegal dengan menggunakkan mobil pribadi seperti Kijang.
"Untuk cempaka harganya mahal. Untuk mengelabui, mereka potong ukuran dua meter. Lalu diseludupkan keluar daerah dengan menggunakan mobil Kijang. Kami pernah menangkap dan diproses hingga pengadilan," jelasnya.
Dia mengatakan tahun ini, pihaknya telah dua kali berhasil mengungkap upaya illegal logging. Namun temuan pertama belum maksimal.
"Malam ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap pemilik dan saksi-saksi. Kami akan memanggil pihak dinas kehutanan untuk menentukan ukuran dan jenis kayu karena mereka ahlinya," tegasnya.
Hasil penyelidikan sementara pemilik 12 kubik kayu tersebut sebanyak tiga orang yakni AS dan MP warga Tutuyan dan EL warga Togid.
"Kami akan tindak lanjut terus oparasi seperti ini karena pencurian kayu memberi dampak bencana alam seperti banjir dan longsor," bebernya.
Dia berharap adanya kerja sama masyarakat untuk memberikan informasi terkait illegal logging tersebut.
"Memang masih banyak seperti ini, hanya kendala informasi dari masyarakat. Kurangnya kepedulian masyarakat untuk melaporkan," tuturnya.
Kapolsek Urban Kotabunan, Kompol Teddy Pontoh mengatakan kayu ilegal tersebut hasil operasi yang dilakukan oleh anggotanya. Pihaknya sudah mencurigai sejumlah tempat yang menjadi lokasi illegal logging. (tribunmanado/aldi ponge)