Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kondom Bekas Berserakan di Depan Kos Mahasiswa Kumpul Kebo

Ketua RT 01, Suwarni, mengaku dirinya dan warga lainnya pernah mendapatkan beberapa plastik kondom bekas tercecer

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kondom Bekas Berserakan di Depan Kos Mahasiswa Kumpul Kebo
Tribun Batam/Thom Limahekin
Para mahasiswi yang diamankan setelah setelah digerebek karena kumpul kebo 

Laporan Tribunnews Batam, Thomm Limahekin

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG- Warga di jalan Pemuda gang Setia RT 01/RW 09 Ayun Sakti Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), sudah lama merasa risih dengan tingka laku enam pasang mahasiswa yang kumpul kebo dan digerebek Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama warga sekitar, Sabtu (11/4/2015) dini hari.

Ketua RT 01, Suwarni, mengaku dirinya dan warga lainnya pernah mendapatkan beberapa plastik kondom bekas tercecer di depan rumah kos tersebut.

Bahkan kondom bekas itu dipungut anak-anak dan ditiup seperti balon. Anak-anak itu memainkan kondom bekas tersebut layaknya balon karena tidak mengetahui apa yang mereka tiup.

Pemandangan ini membuat orangtua yang rumahnya berada di sekitar rumah kos tersebut semakin gerah.

"Kami itu sebenarnya mau panggil pemilik rumah kos ini dan memberitahukan kepadanya. Tapi dia tidak tinggal di sini. Kami mau supaya dia tinggal bersama mereka dan mengawasi kehidupan mereka di sini," ujar Suwarni saat penggerebekan.

Ia menambahkan, warga ingin agar rumah kos tersebut memisahkan antara wanita dan pria, jangan digabung. [Baca juga: Kumpul Kebo, 12 Mahasiwa Digerebek]

Berita Rekomendasi

"Kalau dibiarkan tinggal bersama, mereka bisa buat hal-hal yang tidak senonoh," tambah Suwarni lagi.

"Warga di sini harapkan agar mereka tertib. Kita sudah kasih tahu, rasanya sudah bosan. Tapi mereka tak mau dengar. Makanya kami panggil Satpol PP datang gerebek," tambah Johan, Ketua RW 9.

Para mahasiswa/i ini dibawa ke Kantor Satpol PP Tanjungpinang dan disuruh membuat surat pernyataan untuk tidak tinggal bersama lagi. Mereka juga diwajibkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Operasional Omrani untuk melaporkan diri secara wajib setiap hari selama sepekan.

"Kami tidak bisa tahan mereka selama 1x24 jam. Kalau pun mereka tidak memiliki kartu tanda identitas (KTP), kami hanya bisa menahan mereka paling lama 3 hari," tegas Omrani.

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas