Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Yohana: Kalau Bisa Nenek Asyani itu Dibebaskan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembise, menjenguk dan bertemu dengan Nenek Asyani alias Buk Muaris.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Menteri Yohana: Kalau Bisa Nenek Asyani itu Dibebaskan
Surya/Izi Hartono
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembise, saat memeluk nenek Asyani, Selasa (14/4/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, SITUBONDO - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembise, menjenguk dan bertemu dengan Nenek Asyani alias Buk Muaris, terdakwa kasus pencurian tujuh batang kayu Perhutani, Selasa (14/4/2015).

Saat bertemu, Menteri P3A langsung memeluk wanita renta tersebut.

Nenek berusia 63 tahun warga Perumahan Banjir Desa/ Kecamatan Jatibanteng ini, ditemui menteri P3A di Kantor Pusat Pelayan Terpadu Korban Kekerasan Perempuan dan Anak (KPPT KKPA) di RSUD Abdoer Rachem Situbondo.

"Ya, kita mau bertemu dengan Nenek Asyani dan memantau KPPT KKPA yang ada di Situbondo," ujar Yohana Susana Yembese, Menteri P3A kepada sejumlah wartawan di Pendopo Kabupaten Situbondo, Selasa (14/4/2015).

Sejauh ini, pihaknya masih mau bertemu dengan kepala KPPT dan ingin mengetahui sejauh mana kasus yang dialami Nenek Asyani itu.

Bahkan, pihaknya berharap kasus yang dilami nenek Asyani perlu dilihat dari justice dan sosialnya untuk mencapai preses.

"Tugas saya melindungi perempuan lansia yang rentan dan ibu Asyani perlu diperhatikan," katanya.

Berita Rekomendasi

Dikatakan, pihaknya tidak akan mendiamkan kasus yang dialami oleh Nenek Asyani itu, apalagi kasusnya sudah menjadi pembicaraan dimana-mana.

Bahkan, pihaknya tidak mau mencampuri urusan di pengadilan, tapi jangan tergantung legal justice dan kalau bisa legal sosial maupun legal moral bisa ditingkatkan.

"Ya, semuanya diputuskan berdasarkan berbagai perspektif. Melihat usia yang tua itu, kalau bisa Nenek Asyani itu dibebaskan," ujarnya.

Selama ini, pihaknya sudah mendiskusikan dengan pejabat di kementerian terkait penanganan di KPPT, terutama yang ada di daerah-daerah.

Dikonfirmasi terpisah, Bupati Situbondo Dadang Wigiarto mengatakan, jika denda dilihat legalitas, maka dendanya ganti kurungan selama satu hari, ini menunjukkan adanya perhatian JPU dalam kasus Nenek Asyani sudah berjalan.

"Nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan nampak sekali, ya tinggal melihat pengadilan dalam memutus perkaranya ini," kata Dadang Wigiarto.

Bupati menegaskan tidak ingin adanya pihak-pihak yang mengintervensi, sehingga prosesnya biar obyektif agar keadilan bisa dilihat saat putusan nantinya.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas