Surabaya Akan Larang Juragan Level Grosir Layani Eceran
Para juragan besar level grosir merebut lahan rezeki kaum kecil. Ini nyata terjadi ketika makin banyak toko besar skala grosir tetapi melayani retail
Editor: Sugiyarto
“Tiap tahun harus ada progres, entah itu revitalisasi atau pembangunan pasar baru. Kalau tidak 5 tahun tidak ada perubahan,” tutur Zakaria mengkritisi. Ia menilai selama ini tidak ada bunyi “tiap tahun” pada pasal 11 perda penyusunan perencanaan fisik dan non fisik pasar tersebut.
Tanggapan datang dari Bagian Hukum Pemkot, Risky G Bastian. Ia menerangkan, pansus pasar tradisional yang meminta kejelasan pemisahan antara pasar grosir dengan pasar tradisional itu sah saja.
“Tapi yang penting untuk diperhatikan sekarang mengatur letak lokasinya,” ujarnya. Ia membenarkan masukan dari Dewan, sebab kalau tak demikian maka kasihan para pedagang yang berjualan secara eceran.
“Konsumen mereka bisa-bisa lari ke pasar induk semua,” tambahnya.
Sementara Ira Tursilawati Kabag Hukum Pemkot Surabaya juga tak menolak usulan itu.
“Kami akan lakukan pembicaraan lebih lanjut, namun progres tersebut harus tetap memperhatikan sisi kemampuan dan kebutuhan,” katanya.
Setelah raperda pasar rakyat ini selesai dibahas akan diparipurnakan, kemudian akan disetorkan ke pemprov untuk selanjutnya dikoreksi jika terdapat kesalahan.
Keputusan final akan diundangkan menjadi perda tahun 2015.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.