Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Surabaya Akan Larang Juragan Level Grosir Layani Eceran

Para juragan besar level grosir merebut lahan rezeki kaum kecil. Ini nyata terjadi ketika makin banyak toko besar skala grosir tetapi melayani retail

Editor: Sugiyarto
zoom-in Surabaya Akan Larang Juragan Level Grosir Layani Eceran
IST
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Para juragan besar level grosir merebut lahan rezeki kaum kecil. Ini nyata terjadi ketika makin banyak toko besar skala grosir tetapi melayani retail atau eceran.

Para pedagang kecil pun mengadu ke Komisi B DPRD Surabaya.

“Mereka mengadukan pedagang grosir yang melayani eceran juga,” ungkap Ahmad Zakaria, anggota Komisi B DPRD Surabaya kepada Surya, Senin (27/4/15).

Untuk itulah, legislatif Surabaya mendorong pemerintah kota (pemkot) membahas rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat.

Raperda ini akan disahkan sebagai perda baru, merevisi Perda Nomor 1/2010 tentang Perdagangan.

Di dalamnya, pasar rakyat hanya diatur di beberapa pasal saja, sehingga DPRD perlu mengusulkan raperda inisiatif.

Pasal raperda itu belum meyebutkan secara terperinci mengenai definisi pasar grosir.

Berita Rekomendasi

Hal inilah yang diperkirakan akan jadi penyebab masih leluasanya pedagang di pasar grosir seperti Pasar Keputran dan Pasar Kapasan menjual barang secara satuan.

Anggota Pansus Raperda Pasar Tradisional Mazlan Mansyur menilai ini menyebabkan kerancuan.

“Klasifikasinya harus tegas, agar tidak ricuh saat di lapangan. Ini tidak bisa disamakan dengan toko swalayan. Sistematisnya nanti kami bahas kembali," tegasnya dalam hearing di Komisi B, Senin (27/4/2015).

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Pansus Raperda Pasar Tradisional, Khusnul Khotimah.

"Kami akan bahas mulai awal lagi. Kalau dalam 30 hari kerja belum selesai, akan kami perpanjang,” kata politisi Fraksi PDIP tersebut.

Selain pemisahan pasar grosir, ada 4 isu besar lainnya yang diangkat dalam pembahasan pasar tradisional yakni revitalisasi, sosial ekonomi, persetujuan pimpinan DPRD, dan perencanaan pemerintah kota.

Maka, usulan kedua yang diajukan dewan pada pemkot yakni mengenai revitalisasi tahunan.

“Tiap tahun harus ada progres, entah itu revitalisasi atau pembangunan pasar baru. Kalau tidak 5 tahun tidak ada perubahan,” tutur Zakaria mengkritisi. Ia menilai selama ini tidak ada bunyi “tiap tahun” pada pasal 11 perda penyusunan perencanaan fisik dan non fisik pasar tersebut.

Tanggapan datang dari Bagian Hukum Pemkot, Risky G Bastian. Ia menerangkan, pansus pasar tradisional yang meminta kejelasan pemisahan antara pasar grosir dengan pasar tradisional itu sah saja.

“Tapi yang penting untuk diperhatikan sekarang mengatur letak lokasinya,” ujarnya. Ia membenarkan masukan dari Dewan, sebab kalau tak demikian maka kasihan para pedagang yang berjualan secara eceran.

“Konsumen mereka bisa-bisa lari ke pasar induk semua,” tambahnya.

Sementara Ira Tursilawati Kabag Hukum Pemkot Surabaya juga tak menolak usulan itu.

“Kami akan lakukan pembicaraan lebih lanjut, namun progres tersebut harus tetap memperhatikan sisi kemampuan dan kebutuhan,” katanya.

Setelah raperda pasar rakyat ini selesai dibahas akan diparipurnakan, kemudian akan disetorkan ke pemprov untuk selanjutnya dikoreksi jika terdapat kesalahan.

Keputusan final akan diundangkan menjadi perda tahun 2015.

Tags:
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas