Bali Mulai Studi Kelayakan tol Denpasar-Gilimanuk
Provinsi Bali mulai melaksanakan studi kelayakan terkait rencana pembangunan mega proyek tol Denpasar-Gilimanuk.
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM.DENPASAR-Provinsi Bali mulai melaksanakan studi kelayakan terkait rencana pembangunan mega proyek tol yang menghubungkan Bali Selatan dan Bali Utara yang melalui ruas jalan Denpasar-Gilimanuk.
"Feasibility study (studi kelayakan) Tol Denpasar-Gilimanuk dimulai tahun ini. Ada tujuh titik yang akan kita bangun," kata Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta di Denpasar, Selasa (28/4/2015).
Menurut dia, tujuh titik tersebut berada pada empat ruas tol meliputi Kuta-Canggu-Tanah Lot-Soka, Soka-Pekutatan, Pekutatan-Gilimanuk dan Pekutatan-Lovina.
PT Waskita Karya Tbk sebagai salah BUMN di Indonesia sebelumnya telah melaksanakan presentasi pra-studi kelayakan dihadapan Gubernur Bali Made Mangku Pastika.
Pengembangan tol yang menghubungkan antara Bali Selatan dengan Bali Utara itu diharapkan memberikan dampak yang tinggi bagi pertumbuhan ekonomi dan pemerataan di Pulau Dewata.
"Kami berharap ini menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi," ucap mantan Wakil Bupati Badung itu.
Tol tersebut diprediksi memiliki panjang total sekitar 156,7 kilometer dengan biaya pembangunan mencapai triliunan rupiah.
Kontraktor itu sebelumnya telah melakukan survei guna melengkapi prastudi kelayakan yang antara lain difokuskan pada analisis perkembangan wilayah, proyeksi lalu lintas, pemilihan trase dengan tinjauan aspek lingkungan, biaya dan teknis, perkiraan biaya konstruksi, analisa ekonomi dan analisa finansial.
Untuk ruas Kuta-Canggu-Tanah Lot-Soka, Waskita Karya memberi tiga alternatif yaitu trase 1 yang mengacu pada RTRW, trase 2 yang melewati pantai dan trase 3 dengan memanfaatkan alur sungai.
Alternatif yang melewati sungai mendapat bobot tertinggi dan secara ekonomis paling memungkinkan untuk digarap mengingat apabila melewati pantai, biayanya mahal dan konstruksi tak bertahan lama karena kuatnya arus Samudra Hindia sedangkan mengikuti jalur Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terkendala pembebasan lahan. (KONTAN)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.