Masinton Pasaribu: Kewenangan Penyidik untuk Menahan Abraham Samad
Masinton Pasaribu mengatakan penahanan Ketua nonakatif KPK Abraham Samad dalam kasus pemalsuan dokumen, menjadi wewenang penyidik.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan penahanan Ketua nonakatif KPK Abraham Samad dalam kasus pemalsuan dokumen, menjadi wewenang penyidik Polda Sulselbar.
"Kalau memang dibutuhkan, itu kewenangan kepolisian," kata Masinton ketika dikonfirmasi Tribunnews.com di Jakarta, Selasa (28/4/2015).
Masinton mengatakan penyidik berhak menahan bila tersangka dinilai tak koorperatif serta berpotensi menghilangkan barang bukti. Politikus PDI Perjuangan ini menambahkan, penahanan Abraham berbeda dengan Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto.
"Mungkin Samad dianggap tidak kooperatif, berbeda dengan Pak BW (Bambang Widjojanto) yang kooperatif," terang Masinton.
Mengenai adanya upaya penangguhan penahanan, Masinton menuturkan hal itu wajar. "Tapi terserah penyidik," ujarnya.
Polda Sulselbar sebelumnya menyatakan bakal menahan Abraham Samad usai menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Sulselbar. Namun beredar kabar penangguhan penahanan Abraham ditangguhkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.