Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masinton Pasaribu: Kewenangan Penyidik untuk Menahan Abraham Samad

Masinton Pasaribu mengatakan penahanan Ketua nonakatif KPK Abraham Samad dalam kasus pemalsuan dokumen, menjadi wewenang penyidik.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Y Gustaman
zoom-in Masinton Pasaribu: Kewenangan Penyidik untuk Menahan Abraham Samad
Tribunnews/@yudie_tz
Anggota DPR RI terpilih periode 2014-2019, Masinton Pasaribu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan penahanan Ketua nonakatif KPK Abraham Samad dalam kasus pemalsuan dokumen, menjadi wewenang penyidik Polda Sulselbar.

"Kalau memang dibutuhkan, itu kewenangan kepolisian," kata Masinton ketika dikonfirmasi Tribunnews.com di Jakarta, Selasa (28/4/2015).

Masinton mengatakan penyidik berhak menahan bila tersangka dinilai tak koorperatif serta berpotensi menghilangkan barang bukti. Politikus PDI Perjuangan ini menambahkan, penahanan Abraham berbeda dengan Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto.

"Mungkin Samad dianggap tidak kooperatif, berbeda dengan Pak BW (Bambang Widjojanto) yang kooperatif," terang Masinton.

Mengenai adanya upaya penangguhan penahanan, Masinton menuturkan hal itu wajar. "Tapi terserah penyidik," ujarnya.‎

‎Polda Sulselbar sebelumnya menyatakan bakal menahan Abraham Samad usai menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Sulselbar. Namun beredar kabar penangguhan penahanan Abraham ditangguhkan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas