Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Koperasi Luncurkan IUMK dan Hak Cipta

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, secara resmi meluncurkan Izin Usaha Mikro Kecil dan Hak Cipta.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Menteri Koperasi Luncurkan IUMK dan Hak Cipta
TRIBUN/DANY PERMANA
Menteri Koperasi dan UMKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga (berbatik cokelat) 

Laporan Wartawati Pos Kupang, Yeni Tohri

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, secara resmi meluncurkan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dan Hak Cipta. Dengan demikian, UMK yang ada di Kupang dan seluruh Indonesia bisa bersaing di tingkat internasional, terutama menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN akhir tahun 2015.  

Hal itu disampaikan Deputi Pengembangan dan Rekonsktruksi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, Brama Setyo, dalam jumpa pers Perum Jamkrindo (Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia) di Hotel Aston Kupang, Senin (27/4/2015).

Brama yang juga Ketua Dewan Pengawas Jamkrindo, didampingi Sekretaris Jendral Aosisiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Sekjen Asippindo) Nanang Waskito mengatakan, untuk IUMK di Kota Kupang, Walikota Kupang sudah menerbitkan peraturan tentang pemberian kewenangan izin usaha kecil. Momentum ini akan memberi peluang bagi pelaku usaha mikro kecil untuk memiliki daya saing.

Peluncuran IUMK oleh Menkop dan UKM, jelas Brama, merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2012,  di mana para pelaku usaha mikro kecil mendapatkan kepastian berusaha di lokasi yang sudah ditentukan pemerintah daerah.

Lokasi tersebut, diberikan akses dan kemudahan dari perbankan. Sedangkan akses pendampingan dan fasilitas yang diberikan pemerintah pusat, provinsi/kabupaten/kota tentang pemberdayaan seperti pelaku usaha mikro kecil diberikan izin. Izin itu dari walikota dilimpahkan ke tingkat kecamatan.

"Inilah kemudahan yang diberikan kepada pemerintah daerah. Menteri selalu turun ke lapangan. Kupang menjadi daerah ke-11 dari target 50-60 persen seluruh daerah di Indonesia. Modelnya percepatan, bagaimana bupati/walikota seluruh Indonesia segera menerbitkan peraturan bupati/walikota agar memberikan izin usaha mikro kecil dan bisa mendukung. Sebab selama ini, permasalahan pelaku usaha pada umumnya pada pembiayaan dan finansial. Ini yang harus didorong terus-menerus," tegas Brama.

Berita Rekomendasi

Brama juga mengatakan, pemberian hak cipta bertujuan melindungi produk-produk UKM yang sifatnya unggulan agar  tidak dicontoh oleh orang lain.

Peluncuran hak cipta, lanjut  Brama, Kemenkop dan UKM bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM. Dengan demikian, prosesnya melalui hukum dan HAM, sedangkan yang memiliki pelaku usaha di daerah bekerja sama dengan Dinas Koperasi Provinsi untuk menampung UKM yang akan mendapatkan hak cipta.

Menurut dia, untuk mendapatkan hak cipta, pelaku usaha harus menyiapkan Kartu Tanda Pendudk, NPWP (kalau ada), memiliki bahan baku dan membuat pertanyaan bahwa produknya asli buatan sendiri. Pembuatan  sertifikat hak cipta secara gratis tanpa pungut biaya.  Kartu IUMK akan diberikan oleh BRI, jika mengajukan kredit ke BRI dan kalau disetujui akan mendapatkan jaminan dari Asippindo.

Sekjen Asippindo dan Direktur Penjaminan Non Bank, Nanang Waskito mengatakan, asosiasi yang dipimpinnya siap memberikan penjaminan kredit yang diajukan UKM dan disetujui oleh bank.

"Yang sudah mendapatkan kartu bisa mengakses ke BRI dan bank-bank lainnya. Tidak susah lagi menyiapkan agunan, sudah ada usaha penjaminan," ujarnya.

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas