Jaksa Agung : Pelaksanaan Eksekusi Mati Sudah Sesuai Prosedur
Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, pelaksanan eksekusi telah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Jateng Abdul Arif
TRIBUNNEWS.COM, CILACAP- Eksekusi mati tahap dua terhadap delapan terpidana mati telah dilaksanakan pada Rabu (29/4/2015) dinihari. Tepatnya pukul 00.35 Wib. Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, pelaksanan eksekusi telah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Dia dan Kapolri Badrodin Haiti telah melakukan pantauan dislokasi eksekusi di Lapangan Tembak Limus Buntu Nusakambangan. "Semua berjalan baik lancar tanpa hambatan sedikit pun berkat sinergis semua pihak khususnya jaksa eksekutor, BNN, Kemenkes, Kemenag, masyarakat dan unsur kehakiman," katanya.
Menurut Prasetyo, seluruh hak hukum terpidana mati telah sepenuhnya diberikan. "Jadi begini semuanya dilaksanakan pada menit dan detik yang sama. Masing-masing regu tembak 13 personil. Tak ada perbedaan dan tak ada saling tunggu. Dalam satu komando semuanya berhasil," ujarnya.
Menurut Prasetyo, aemua terpidana mati sudah menemui ajal, sehingga pihaknya menyatakan eksekusi selesai. Masing-masing jenazah terpidana dibersihkan dan dimandikan. Diperlakukan sebagaimana mestinya. Juga disediakan sejumlah peti mati seauai jumlah terpidana mati.
Selanjutnya diserahkan ke keluarga masing-masing. Dia menyebutkan, dari delapan jenazah itu, empat di antaranya akan dipulangkan ke negaranya masing-masing sesuai permintaan. Masing-masing yaitu ke Australia, Brasil dan Nigeria.
"Rahem di Madiun. Martin di Bekasi. Zainal di Cilacap. Semua dipenuhi permintaan terakhir mereka," katanya.
Prasetyo menyampaikan, pelaksanaan eksekusi mati bukan berarti memusuhi negara yang warganya dieksekusi mati. Melainkan memusuhi kejahatan narkobanya.
"Eksekusi ini akan jadi peringatan kepada yang lain agar tak melakukan kejahatan. Indonesia bersikap keras dan tegas terhadap kejahatan narkoba," katanya. (*