Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Manta Wali Kota Tegal Didawa Korupsi Rp 35,18 Miliar

Mantan Walikota Tegal, Ikmal Jaya, menjalani sidang perdana atas kasus dugaan korupsi tukar guling tanah (ruislag)

Editor: Sugiyarto
zoom-in Manta Wali Kota Tegal Didawa Korupsi Rp 35,18 Miliar
Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
Mantan Wali Kota Tegal Ikmal Jaya ditahan penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi tukar guling tanah Pemkot Tegal. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG -- Mantan Walikota Tegal, Ikmal Jaya, menjalani sidang perdana atas kasus dugaan korupsi tukar guling tanah (ruislag) pembangunan tempat pembuangan akhir (TPA) Bokong Semar 2012 di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (30/4/2015). Dalam sidang tersebut, Ikmal didakwa pasal alternatif.

Pasal yang didakwakan terhadap Ikmal yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ahmad Burhanudin mengatakan, Ikmal Jaya bersama dengan Saeful Jamil, selaku Direktur CV Tri Daya Pratama telah merugikan negara dalam proses tukar guling tanah milik Pemkot Tegal sebesar Rp 35,18 miliar. Hal itu berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada Desember 2014.

"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yaitu sebagai Walikota Tegal, terdakwa Ikmal Jaya, telah melakukan tukar menukar tanah aset Pemkot Tegal untuk pembuatan TPA tanpa menunjuk tim penilai," kata Burhanudin.

Dalam hal ini, Ikmal Jaya didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Yaitu telah menguntungkan CV Tri Daya Pratama sebesar Rp 23,4 miliar dan menguntungkan PT Ciputra Optima Mitra sebesar Rp 11,7 miliar.

"Sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 35,18 miliar sebagaimana laporan audit BPKP," ujar Burhanudin, dalam dakwaannya yang dibacakan di hadapan ketua majelis hakim, Torowa Daeli. (*)

BERITA TERKAIT
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas