Mantan Kepala Capem BNI Tarempa Dijebloskan ke Penjara
Mantan Kepala Cabang BNI Tarempa, Anambas, Anda Rizki, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke penjara, Selasa (5/5/2015).
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Batam, Aprizal
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Mantan Kepala Cabang BNI Tarempa, Anambas, Anda Rizki, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke penjara, Selasa (5/5/2015).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Yulianto, kepada awak media, Selasa (5/5/2015) malam mengatakan, penetapan Anda Rizki sebagai tersangka merupakan lanjutan dari kasus dugaan korupsi dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID) Kabupaten Anambas.
Sebelumnya Kejati Kepri juga telah menetapkan tersangka terhadap Bendahara Dinas PU Kabupaten Anambas, Surya Dharma.
Dalam kasus DPPID, Anda diduga mengeluarkan uang tidak sesuai prosedur. Besarnya dana tersebut Rp 13,5 miliar untuk tahun 2011.
"Itu saja yang bisa dijelaskan lebih lanjut, karena perlu diketahui uang tersebut mengalir kemana-mana. Dalam waktu dekat akan ada tersangka baru," ungkap Yulianto.
Sementara itu, Anda yang dimintai tanggapannya terhadap kasus tersebut hanya berkomentar singkat.
"Pemeriksaan ini tidak berimbang. Saya tidak mau kalau saya saja yang masuk," ujar Anda saat digiring ke mobil tahanan.
Untuk kasus DPPID ini, sudah ada tiga orang pejabat di Kabupaten Anambas diperiksa sebagai saksi.
Pantauan Tribun Batam (Tribunnews.com Network) di ruang penyidik, Selasa (5/5/2015), ketiga pejabat yang dimintai keterangan yakni, Radja Tjelak Nur Djalal, selaku Sekda Kabupaten Anambas, Kabag Keuangan Kabupaten Anambas, Ipan Ak dan Samiah kasubag keuangan. Serta tampak mantan kepala cabang pembantu bank BNI di Tarempa Andi Rizki.
Sebelumnya, Surya Darma SE, Bendahara Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Anambas telah dijebloskan ke sel Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang, Selasa (28/4/2015) lalu.
Ia menjadi tersangka karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi alokasi DPPID Kabupaten Anambas, tahun 2011 sebesar Rp 4,8 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.