Juragan Kain Korban Penipuan Rp 50 Miliar Ditahan Polres Bandung
"Kami lampirkan enam poin alasan seperti klien saya tidak akan melarikan diri, kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti dan ada jaminan."
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Satreskrim Polres Bandung (Kabupaten), Jawa Barat, menahan Lim Miming Saputra alias Ko Tuming, bos pabrik kain di Bandung sejak Kamis (7/5/2015).
Warga Cicendo, Kota Bandung ini ditahan atas dugaan tindak pidana sengaja memberikan bantuan atau kesempatan, sarana dan keterangan untuk mengambil barang kepunyaan orang lain pada April 2014, atau sesuai pasal 362 KUHP jo Pasal 56 ayat 1 dan 2 KUHP.
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak mengatakan kliennya telah membuat surat permohonan tidak dilakukan penahanan kepada kliennya ke Kapolres Bandung. Lim juga menolak menandatangani berita acara penahanan dan penangkapan.
"Kami lampirkan enam poin alasan seperti klien saya tidak akan melarikan diri, kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti dan ada jaminan dari sang istri, Thio Mei Lan. Tapi tetap saja ditahan," ucap Kamaruddin di Jakarta, Minggu (10/5/2015).
Kejadian bermula ketika Lim Miming dan adiknya, Liliana Halim, meminjamkan uang pada pelapor Tedi, pemilik toko gorden di Ciparay, Kabupaten Bandung. Lim meminjamkan Rp 50 miliar, sementara Liliana Rp 20 miliar. Sehingga total Rp 70 miliar Tedi menerima pinjaman dari kakan beradik itu.
Lalu Tedi mengeluarkan ratusan giro, namun saat jatuh tempo sebagian besar saldo tidak mencukupi dan kosong. Akhirnya Liliana menagih Tedi tapi malah mengaku bangkrut.
"Disepakati pembayaran menggunakan barang, pengembalian kain ke Liliana dengan total Rp 4,7 miliar. Serta dibuat berita acara pada 10 April 2014. Baru pada 18 April 2014 dimulai pengiriman kain dari Tedi ke Liliana," kata Kamaruddin.
Dalam proses pengiriman itu, kain diangkut menggunakan mobil Tedi, begitu pula sopir, kernetnya bahkan kulinya juga karyawan Tedi. Lalu kain itu diantar ke tiga gudang.
Gudang pertama milik Liliana, lalu ke gudang Tan Rudi alias Cinghai yang adalah adik kandung Tedi dan terakhir ke gudang Bintang Mas milik Lim Miming. Proses pengiriman berlangsung selama 5 minggu dan menggunakan 38 kali surat jalan.
"Setelah selesai pengiriman barang, Tedi kirim surat ke Liliana minta perincian hutang miliknya dikurangi pengembalian barang berupa kain. Sore harinya, Tedi membuat laporan polisi di mana Liliana dengan sangkaan pasal 335 KUHP, perbuatan tidak menyenangkan," ungkap Kamaruddin.
Lalu laporan polisi yang dibuat di Polsek Ciparay, dilimpahkan ke Polres Bandung dan ada penambahan pasal yakni 362 KUHP, mengenai pencurian. Hingga akhirnya Liliana dan sang suami ditangkap polisi.
Dalam proses kelengkapan berkas, Kejaksaan mengeluarkan P19 dan meminta penyidik Polri menjadikan Lim Miming sebagai tersangka hingga akhirnya ditahan.
"Kami duga Tedi ini menyuap penyidik dan dia juga koordinasi dengan jaksa pidana umum di Kejaksaan. Masa jaksa P19 minta klien saya jadi tersangka karena gudangnya digunakan menyimpan kain. Padahal klien saya korban penipuan Tedi Rp 50 miliar," tegasnya.
Sementara Rudi juga memiliki gudang untuk menyimpan kain. Herannya, Tedi tak melakukan hal sama kepada adiknya itu, seperti yang ia lakukan ke Liliana dan Lim. Bahkan gudang Rudi tidak dipasang garis polisi. Diduga barang bukti kain di gudang Rudi sudah dijual.