Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ajak Jalan Mau Belikan HP, Tukang Ban Ini Malah Belok ke Kebun dan Perkosa Korban

Modusnya, pelaku berpura-pura akan membelikan HP korban. Tapi niat beli HP ini berbelok menjadi petaka bagi korban

Editor: Sugiyarto
zoom-in Ajak Jalan Mau Belikan HP, Tukang Ban Ini Malah Belok ke Kebun dan Perkosa Korban
Ist
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Akibat ulahnya tukang tambal ban ini harus berurusan dengan polisi.

Dia adalah Imam Syafii (20), warga Desa Kasembon, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang kini ditahan di Polres Malang terkait kasus perkosaan dan penganiayaan terhadap anak bawa umu sebut saja PW (16).

Peristiwa pada 9 Mei 2015 itu awalnya korban dikenalkan kakaknya saat di sebuah warungt.

Modusnya, pelaku berpura-pura akan membelikan HP korban. Tapi niat beli HP ini berbelok menjadi petaka bagi korban di perkebunan tebu yang sepi.

Sebab sekitar pukul 20.00 WIB, korban dipaksa melayani nafsu bejat pelaku dengan ancaman aniaya jika korban tidak bersedia. "Ndek sepedaku ono cutter," ancam Imam.

Dengan mulut dibungkam dan di bawa ancaman akhirnya korban pasrah mahkotanya direnggut pelaku.

Perkenalan Imam dengan gadis asal Desa Sukoanyar, Kecamatan Wajak melalui R (25), kakak korban di sebuah warung kopi. Mereka kemudian jadi kerap ber SMS-an.

BERITA REKOMENDASI

Karena sudah dekat, korban diajak jalan-jalan naik motor Mio protolan. Katanya, ia berbohong mengajak PW jalan-jalan untuk membeli HP di Bululawang.

Alih-alih ke toko HP, pria ini malah membelokkan ke lahan tebu di Desa Kasembon, Bululawang.

Usai melampiaskan nafsunya pelaku mengantarnak pulang korban. Namun di tengah perjalanan motor pelaku mogok dan itulah awal terbongkarnya perilaku Imam.

Sebab korban saat motor pelaku mogok menghubungi kakaknya dan menceritakan seluruh perbuatan pelaku.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Wahyu Hidayat menyatakan tersangka melanggar pasal 76 huruf (d) dan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 huruf (e) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun kurungan penjara.


Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas