Seorang Ibu Menangis Anaknya Gagal Kuliah Kedokteran Jadi Tersangka Perjokian
"Yang dua lagi, rencana akan kita datangkan dokter THT untuk mengeluarkan chips itu di telinga mereka," tambah Wahyu.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Surya, Sylvianita Widyawati
TRIBUNNEWS.COM, KLOJEN - Satreskrim Polres Malang hanya menetapkan empat tersangka dari tujuh orang yang diamankan dalam kasus perjokian dalam tes masuk Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Malang, Selasa (12/5/2015).
Mereka yang menjadi tersangka di antaranya Rafid (19) warga jalan Semeru GG Buntu, Kelurahan Sisir, Kota Batu, Kusnul Nurdianti (18) warga Desa Kuta RT01/RW01, Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, Nusa tenggara Barat (NTB).
Brahmantyo Prabu Wisnu Sadewo (20) warga Dusun Ngepeh RT09/RW05, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun dan Rizki Putri Lestari (18) warga jalan AMD III No. 04 RT01/RW03, Kelurahan Hilir Super, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
"Kita menetapkan empat tersangka yang perbuatannya memenuhi unsur pelanggaran Pasal 32 ayat (2) juncto pasal 48 ayat (2) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE," ungkap Wahyu kepada wartawan, Selasa sore (12/5/2015).
Sementara tiga lainnya tidak memenuhi unsur pelanggaran. Tiga orang itu dari kelompok lain dan berstatus saksi dan hanya dikenakan wajib lapor. "Untuk yang ini masih kita dalami," kata Wahyu.
Tiga orang itu adalah Margono (49) warga Karangan Jaya 5/48 RT12/RW03 Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya dan Suko Wahono (38) warga Kaliasin 7/25 RT07/RW11, Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya serta Elma Arifatul Sugito (22) asal Dusun Bumbung RT02/RW01 Desa Sumberagung, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.
Wahyu menyebutkan chips yang dipasang di peserta ujian yang menjadi tersangka sudah keluar tanpa alat khusus. Dua orang itu mengeluarkan sendiri alat itu tanpa bantuan, Selasa (12/5/2015).
"Yang dua lagi, rencana akan kita datangkan dokter THT untuk mengeluarkan chips itu di telinga mereka," tambah Wahyu. Rencana mendatangkan dokter THT akan dilakukan besok, Rabu (13/5/2015) jika tidak ada halangan.
Sebelumnya diinformasikan chip yang ada di telingan mereka harus ditarik dengan magnet. Dengan chips itu, mereka mendengarkan jawaban dari soal yang mereka hadapi. Si joki mendapatkan soal ujian itu dari Rafid yang bertugas melakukan scan soal untuk dikirim ke operator di luar Malang.
Orangtua mereka yang terlibat dalam kasus ini juga sudah mintai keterangan sebagai saksi. Mereka juga mendampingi putra putri mereka ketika sedang tidak diperiksa. Sampai tadi sore, masih ada orangtua tersangka yang berada di Satreskrim Polres Malang.
Seorang ibu berhijab merah muda menangis bersimpuh dihadapan dosen UMM yang datang di UPPA Satreskrim. Ibu itu minta tolong agar anaknya dimaafkan. Namun kasus itu sudah dalam proses hukum di kepolisian.