Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Didakwa Pasal Berlapis, Pria Nigeria Cs Diancam Hukuman Mati

Terdakwa kasus Narkoba asal Nigeria, Onyekachi Kenneth (OK) bersama dua terdakwa lainnya Eka Suliyah, dan Novita didakwa pasal berlapis

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Didakwa Pasal Berlapis, Pria Nigeria Cs Diancam Hukuman Mati
POS KUPANG/EDY BAU
OK bersama isterinya melangkah keluar dari ruang sidang PN Atambua. 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Edy Bau

TRIBUNNEWS.COM., ATAMBUA -- Terdakwa kasus Narkoba asal Nigeria, Onyekachi Kenneth (OK) bersama dua terdakwa lainnya Eka Suliyah, dan Novita didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Atambua terkait kasus kepemilikan narkotik jenis shabu sebarat 4,1 Kg di Pengadilan Negeri Belu.

Pasal berlapis dimaksud antara lain, Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 112 ayat 2, UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan, Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika dengan berat lebih dari lima gram dipidana penjara seumur hidup atau pidana paling penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 menyebutkan, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman bertanya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram, pelaku dipidana dengan pidana mati , pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah sepertiga.

Demikian dakwaan yang dibacakan JPU Kejari Atambua, Muhammad Rizal dalam sidang di PN Kelas I B Atambua, Selasa (12/5/2015) sore.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Soesilo, didampingi hakim anggota Frans Kornelisen, dan Bukti Firmansyah.

Berita Rekomendasi

Terdakwa OK didampingi tim kuasa hukum. OK juga didampingi Flora, salah satu penerjemah yang merupakan staf Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Belu.*

Tags:
Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas