Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegawai Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Tilap Barang Bukti

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sedang mengusut ulah seorang pegawai kejaksaan yang menilap barang bukti dalam perkara yang ditanganinya.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Pegawai Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Tilap Barang Bukti
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sedang mengusut ulah seorang pegawai kejaksaan yang menilap barang bukti dalam perkara yang ditanganinya.

Sayangnya, dengan dalih masih proses, belum dibeber siapa nama pegawai nakal tersebut.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, pegawai yang disidik itu adalah staf kejaksaan di Jawa Timur yang diduga telah menilap barang bukti.

"Penyidikan ini dilakukan setelah Kejati Jatim menerima surat persetujuan penyidikan dari Kejaksaan Agung (Kejagung)," kata Romy, 14 Mei 2015.

Ditanya tentang identitas oknum tersebut dan perkara yang ditanganinya, Romy enggan menjelaskan. "Nanti biar pimpinan langsung yang menjelaskan kasus tersebut," sambungnya.

Informasi yang dihimpun, pegawai nakal ini bertugas di Kejari Pasuruan. Dia diduga menilap barang bukti perkara yang ditanganinya.

Kasus itu terdengar sampai ke Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Jatim.

Berita Rekomendasi

Sejak awal 2015, Kejati mulai mengendus perkara ini. Kajati Elvis Johnny bahkan berkirim surat langsung ke Kajagung untuk meminta pertimbangan.

Sekarang, rekomendasi Kejagung turun sehingga mulai dilakukan penyidikan.

Bahkan, Kajati berulang kali menyebut, pihaknya akan memproses perkara ini ke ranah korupsi jika memang ditemukan bukti ke sana.

"Tergantung penyidikannya seperti apa. Pidana biasa atau ke korupsi. Siapapun, jaksa yang melanggar pasti kita tindak sebagaimana ketentuannya," ujar Elvis akhir pekan lalu.

Kasus jaksa menilap barang bukti juga pernah terjadi di Surabaya. Ada jaksa menilap barang bukti senilai Rp 1 miliar dari perkara yang ditanganinya.

Oknum jaksa berinisial B itu diduga menilap barang bukti kasus limpahan dari Polrestabes Surabaya.

Namun, waktu itu hanya diproses di pengawasan kejaksaan, tidak sampai dijerat dengan pidana.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas