Kue Kering Ganja Beredar di Bandung Diduga Berasal dari Jakarta
Personel Subdit III Ditnarkoba Polda Jabar masih menelusuri siapa yang memproduksi kue kering berbahan ganja yang beredar terbatas di Kota Bandung.
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM.BANDUNG-Personel Subdit III Ditnarkoba Polda Jabar masih menelusuri siapa yang memproduksi kue kering berbahan ganja yang beredar terbatas di Kota Bandung.
Polisi menurut laman NTMC Polri menangkap NK (24), penjual kue kering ganja kemasan toples, beberapa waktu lalu. Perempuan yang berkerja sebagai terapis spa itu menyebut barang haram yang didapatnya dikirim dari Jakarta.
“Tersangka (NK) mengaku tak mengetahui sumber pengirimnya. Dia hanya memperkirakan kalau kue kering ganja itu asal Jakarta. Jadi kami mendalami lagi pengakuannya tersangka,” ucap Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jabar AKBP Yoslan kepada wartawan , Sabtu (16/5/2015).
NK mengaku berkomunikasi via telepon dan disuruh tunangannya yaitu Y untuk menjual kue kering ganja. Y merupakan narapidana yang kini mendekam di Lapas Banceuy Bandung. Disinyalir peredaran kue kering mengandung ganja itu dikendalikan Y dari jeruji besi penjara.
“Tersangka menyebut-nyebut tunangannya bekaitan kasus ini. Kami belum meminta keterangan tunangan tersangka,” ujar AKBP Yoslan.
Hasil pemeriksaan, NK menyebut Y menggunakan cara ‘tempel’ yaitu memerintahkan orang menyimpan narkoba di lokasi yang sudah disepakati. Pola tersebut biasaanya bersindikat. Setelah itu, Y memerintahkan NK mengambil barang berisi kue kering ganja di Jalan Pajajaran, Kota Bandung.
“Modus peredaran ganja berbentuk kue kering ini pertama kali terungkap di Jabar. Dari empat toples, tersangka sudah menjual satu toples isi kue kering ganja. Satu toples itu dijual seharga 300 ribu rupiah,” kata AKBP Yoslan.
Personel Subdit III Ditrenarkoba Polda Jabar menggerebek indekos NK di Jalan Pajajaran, Kota Bandung, belum lama ini. Sewaktu penggeledahan, polisi menemukan puluhan butir ekstasi dan tiga toples berisi kue kering. Hasil pengecekan Puslabfor Mabes Polri menyimpulkan kue kering itu mengandung ganja.
NK disangkakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik yang ancaman hukumannya penjara maksimal seumur hidup. Kini perempuan tersebut dijebloskan ke sel tahanan wanita Mapolda Jabar.